SuaraJogja.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022 sebesar Rp1.916.848. Pada tahun ini UMK di Bumi Projotamansari mencapai Rp1.842.460.
"Jadi usulan UMK tahun depan ada kenaikan sekitar empat persen. Kalau rupiahnya naik sekitar Rp74.388," kata Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun kepada SuaraJogja.id, Senin (15/11/2021).
Ia menyampaikan bahwa besaran usulan UMK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 nomor 11 tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun indikator-indikator untuk menaikkan UMK antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kebutuhan rumah tangga.
"Data itu sudah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Contohnya ya tiga indikator itu," paparnya.
Usulan itu pun sudah disampaikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Kemudian bupati akan meneruskan usulan tersebut ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
"Nanti yang memutuskan kenaikan UMK adalah Sri Sultan HB X. Keputusannya paling lambat pada 21 November 2021," katanya.
Kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Sudah disepakati bersama, terutama apindo, pekerja, dan pemerintah sudah sepakat," tambah dia.
Meskipun demikian, pihaknya berharap UMK di Bantul bisa sama seperti Kabupaten Magelang maupun Klaten di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu sudah mencapai Rp2 juta.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun
"Harapannya UMK bisa naik, seperti Kabupaten Klaten maupun Magelang sekitar Rp2 juta. Masak dengan kabupaten lain kalah," ucapnya.
Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widiastuti menambahkan, besaran nominal yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan sudah disepakati oleh Pemkab Bantul. Lantas tinggal menunggu proses pengesahan pada Kamis (18/11/2021) mendatang.
"Nanti prosesnya pada Kamis besok itu yang akan menetapkan adalah Pak Gubernur DIY Sri Sultan HB X," terangnya.
Berita Terkait
-
Akibat Hujan Deras, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun
-
Sejumlah Infrastruktur di Bantul Rusak Akibat Hujan Deras, Warga Diminta Waspada
-
Gaet Pelaku Usaha Gelar Pameran, Disdag Jogja Ajak Bangkit Dari Corona Dengan Inovasi
-
Tolak Penetapan Upah Berdasar UU Cipta Kerja, KSPSI DIY Desak Pemerintah Naikkan UMP
-
Cegah Tawuran Pelajar Terulang, Polres Bantul Gelar Dialog dengan Kepala Sekolah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo