SuaraJogja.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022 sebesar Rp1.916.848. Pada tahun ini UMK di Bumi Projotamansari mencapai Rp1.842.460.
"Jadi usulan UMK tahun depan ada kenaikan sekitar empat persen. Kalau rupiahnya naik sekitar Rp74.388," kata Ketua Dewan Pengupahan Bantul Fardhanatun kepada SuaraJogja.id, Senin (15/11/2021).
Ia menyampaikan bahwa besaran usulan UMK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 nomor 11 tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun indikator-indikator untuk menaikkan UMK antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kebutuhan rumah tangga.
"Data itu sudah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Contohnya ya tiga indikator itu," paparnya.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun
Usulan itu pun sudah disampaikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Kemudian bupati akan meneruskan usulan tersebut ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
"Nanti yang memutuskan kenaikan UMK adalah Sri Sultan HB X. Keputusannya paling lambat pada 21 November 2021," katanya.
Kenaikan UMK itu merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Sudah disepakati bersama, terutama apindo, pekerja, dan pemerintah sudah sepakat," tambah dia.
Meskipun demikian, pihaknya berharap UMK di Bantul bisa sama seperti Kabupaten Magelang maupun Klaten di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu sudah mencapai Rp2 juta.
Baca Juga: Sejumlah Infrastruktur di Bantul Rusak Akibat Hujan Deras, Warga Diminta Waspada
"Harapannya UMK bisa naik, seperti Kabupaten Klaten maupun Magelang sekitar Rp2 juta. Masak dengan kabupaten lain kalah," ucapnya.
Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widiastuti menambahkan, besaran nominal yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan sudah disepakati oleh Pemkab Bantul. Lantas tinggal menunggu proses pengesahan pada Kamis (18/11/2021) mendatang.
"Nanti prosesnya pada Kamis besok itu yang akan menetapkan adalah Pak Gubernur DIY Sri Sultan HB X," terangnya.
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya