SuaraJogja.id - Keluarga dari terduga pelaku geng Stepiro (serdadu tempur piri revolution) khawatir tentang nasib pendidikan mereka yang saat ini ditahan di Polres Bantul. Pasalnya, para terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar kelas XI maupun kelas XII.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa sampai saat ini para terduga pelaku masih ditahan lantaran masih dalam proses penyidikan. Ihwal hak-hak mereka untuk belajar, ia mengimbau kepada keluarga terduga pelaku untuk koordinasi dengan pihak terkait.
"Yang pasti terkait hak-hak pendidikan bisa dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan atau yang menanganinya," ujarnya kepada SuaraJogja.id, Selasa (16/11/2021).
Ia menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Sebab, ada yang menjadi korban jiwa dan pelapor.
Baca Juga: UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan
"Kami tetap memproses kasus hukum ini karena ada unsur tindak pidana dan kejahatan. Selain itu juga ada pelapor
mau tidak mau kami proses," ungkapnya.
Disinggung mengenai keluarga dari terduga pelaku yang belum bisa bertemu anak-anaknya, ia menyebut jika saat pandemi seperti ini ada pembatasan jam kunjung.
"Bisa ditemui nanti sesuai jam berkunjung yang ada tapi selama pandemi ini memang kami batasi," terangnya.
Sebelumnya, penasihat hukum dari tujuh terduga pelaku dari geng Stepiro yaitu IS (18), MY (18), NWSU (18), MNH (18), WKR (20), MF (19), dan ATK (18) menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polres Bantul.
Penasihat hukum Adnan Pambudi mengatakan, jika dilihat dari sisi umur rata-rata kliennya memang sudah berusia 18 tahin. Artinya, secara hukum atau UU sudah dianggap dewasa.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun
"Padahal hitungan seseorang sudah genap menginjak umur 18 tahun selisihnya dihitung dari bulan apa mereka lahir," kata dia saat menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Maguwoharjo, Sleman pada Minggu (14/12/2021).
Lanjutnya, walau berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan umur telah dikategorikan dewasa. Namun, menurutnya, terduga pelaku tersebut masih berstatus pelajar serta lingkungan sosialnya juga masih pelajar.
"Dari sisi sosial dan pergaulan masih di bawah umur dan ketika ditanya ke keluarga, mereka masih tergantung dengan orang tua," katanya.
Tanda mereka belum sepenuhnya paham tentang konsekuensi dari perbuatan mereka bisa dilihat dari surat pernyataan yang dibuat sebelum tawuran. Maka pihaknya berharap agar proses hukum terhadap terduga pelaku untuk ditangani seperti anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
"Ini yang akan kami coba untuk bisa menghadirkan ahli psikologi yang akan mewawancarai anak-anak tersebut.
Mereka enggak paham tentang surat pernyataan itu," ucapnya.
Sejauh ini pihak keluarga belum bisa bertemu dengan terduga pelaku yang ditahan di Polres Bantul lantaran masih proses penyidikan. Di sisi lain, mengingat mereka yang masih berstatus sebagai pelajar maka pihak keluarga mengharapkan kepada lembaga pendidikan untuk dapat mengakses pendidikan selama menjalani proses hukuman.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Kulon Progo Punya 2 Motif Batik Baru: Gunungan Wayang Jadi Ikon Baru Daerah
-
Duta Pariwisata Baru, Rizky Nur Setyo dan Salma Wibowo Terpilih jadi Dimas Diajeng Kota Jogja 2025
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka