SuaraJogja.id - Keluarga dari terduga pelaku geng Stepiro (serdadu tempur piri revolution) khawatir tentang nasib pendidikan mereka yang saat ini ditahan di Polres Bantul. Pasalnya, para terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar kelas XI maupun kelas XII.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa sampai saat ini para terduga pelaku masih ditahan lantaran masih dalam proses penyidikan. Ihwal hak-hak mereka untuk belajar, ia mengimbau kepada keluarga terduga pelaku untuk koordinasi dengan pihak terkait.
"Yang pasti terkait hak-hak pendidikan bisa dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan atau yang menanganinya," ujarnya kepada SuaraJogja.id, Selasa (16/11/2021).
Ia menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Sebab, ada yang menjadi korban jiwa dan pelapor.
"Kami tetap memproses kasus hukum ini karena ada unsur tindak pidana dan kejahatan. Selain itu juga ada pelapor
mau tidak mau kami proses," ungkapnya.
Disinggung mengenai keluarga dari terduga pelaku yang belum bisa bertemu anak-anaknya, ia menyebut jika saat pandemi seperti ini ada pembatasan jam kunjung.
"Bisa ditemui nanti sesuai jam berkunjung yang ada tapi selama pandemi ini memang kami batasi," terangnya.
Sebelumnya, penasihat hukum dari tujuh terduga pelaku dari geng Stepiro yaitu IS (18), MY (18), NWSU (18), MNH (18), WKR (20), MF (19), dan ATK (18) menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polres Bantul.
Penasihat hukum Adnan Pambudi mengatakan, jika dilihat dari sisi umur rata-rata kliennya memang sudah berusia 18 tahin. Artinya, secara hukum atau UU sudah dianggap dewasa.
Baca Juga: UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan
"Padahal hitungan seseorang sudah genap menginjak umur 18 tahun selisihnya dihitung dari bulan apa mereka lahir," kata dia saat menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Maguwoharjo, Sleman pada Minggu (14/12/2021).
Lanjutnya, walau berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan umur telah dikategorikan dewasa. Namun, menurutnya, terduga pelaku tersebut masih berstatus pelajar serta lingkungan sosialnya juga masih pelajar.
"Dari sisi sosial dan pergaulan masih di bawah umur dan ketika ditanya ke keluarga, mereka masih tergantung dengan orang tua," katanya.
Tanda mereka belum sepenuhnya paham tentang konsekuensi dari perbuatan mereka bisa dilihat dari surat pernyataan yang dibuat sebelum tawuran. Maka pihaknya berharap agar proses hukum terhadap terduga pelaku untuk ditangani seperti anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
"Ini yang akan kami coba untuk bisa menghadirkan ahli psikologi yang akan mewawancarai anak-anak tersebut.
Mereka enggak paham tentang surat pernyataan itu," ucapnya.
Sejauh ini pihak keluarga belum bisa bertemu dengan terduga pelaku yang ditahan di Polres Bantul lantaran masih proses penyidikan. Di sisi lain, mengingat mereka yang masih berstatus sebagai pelajar maka pihak keluarga mengharapkan kepada lembaga pendidikan untuk dapat mengakses pendidikan selama menjalani proses hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional