SuaraJogja.id - Peristiwa tawuran antargeng pelajar Stepiro dengan Sase memasuki babak baru. Geng Stepiro dan Sase terlibat bentrok pada 29 September 2021 silam di Jalan Ringroad Selatan, Pedukuhan Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Akibat kejadian itu, satu orang yang disebut dari Sase meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit selama 10 hari lantaran terkena sabetan senjata tajam di bagian dada. Sementara satu orang lainnya kini rawat jalan.
Penasihat hukum dari tujuh terduga pelaku dari geng Stepiro yaitu IS (18), MY (18), NWSU (18), MNH (18), WKR (20), MF (19), dan ATK (18) menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polres Bantul.
Penasihat hukum Adnan Pambudi mengatakan, jika dilihat dari sisi umur rata-rata kliennya memang sudah berusia 18 tahun. Artinya, secara hukum atau UU sudah dianggap dewasa.
"Padahal hitungan seseorang sudah genap menginjak umur 18 tahun selisihnya dihitung dari bulan apa mereka lahir," kata dia saat menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Maguwoharjo, Sleman pada Minggu (14/12/2021).
Lanjutnya, walau berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan umur telah dikategorikan dewasa, tetapi menurutnya, terduga pelaku tersebut masih berstatus pelajar serta lingkungan sosialnya juga masih pelajar.
"Dari sisi sosial dan pergaulan masih di bawah umur dan ketika ditanya ke keluarga, mereka masih tergantung dengan orang tua," katanya.
Tanda mereka belum sepenuhnya paham tentang konsekuensi dari perbuatan mereka bisa dilihat dari surat pernyataan yang dibuat sebelum tawuran. Maka pihaknya berharap agar proses hukum terhadap terduga pelaku untuk ditangani seperti anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
"Ini yang akan kami coba untuk bisa menghadirkan ahli psikologi yang akan mewawancarai anak-anak tersebut.
Mereka enggak paham tentang surat pernyataan itu," ucapnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Klaim Terduga Pelaku dari Geng Stepiro Juga Jadi Korban Tawuran
Sejauh ini pihak keluarga belum bisa bertemu dengan terduga pelaku yang ditahan di Polres Bantul lantaran masih proses penyidikan. Di sisi lain, mengingat bahwa mereka masih berstatus sebagai pelajar, maka pihak keluarga mengharapkan, lembaga pendidikan dapat mengakses pendidikan selama menjalani proses hukuman.
"Kami mendorong kepada pihak terkait agar mereka tetap mendapat pendidikan sesuai yang diatur konstitusi," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Penasihat Hukum Klaim Terduga Pelaku dari Geng Stepiro Juga Jadi Korban Tawuran
-
Cegah Tawuran Pelajar Terulang, Polres Bantul Gelar Dialog dengan Kepala Sekolah
-
Heboh! Dua Geng Motor Bikin Surat Perjanjian Tawuran, Ini Isinya
-
Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi, Diamankan Polresta Jogja
-
Bupati Bantul Soal Tawuran Geng Pelajar: Perlu Pembinaan Nalar
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Mortir Jumbo Diledakkan di Sleman, Bagaimana Dampaknya ke Gunung Merapi?
-
Dosen di Jogja Jadi Tersangka Korupsi Kakao Fiktif: UGM Angkat Bicara
-
Pasca Pembongkaran Kawasan Lempuyangan, Keraton Yogyakarta beri Kekancingan ke PT KAI
-
Program Makan Bergizi Gratis 'Gagal Total'? Kasus Keracunan Berulang di Jogja, JCW: Hentikan Sekarang Juga
-
Model Sepatu Padel dan Rekomendasi Sepatu Padel Terbaik 2025