SuaraJogja.id - Siswa berinisial MKA (18) asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul meninggal dunia usai terkena sabetan senjata tajam. MKA meninggal dunia di sebuah rumah sakit setelah menjalani perawatan selama 10 hari.
MKA mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian punggungnya lantaran terlibat tawuran dengan geng Stepiro Atau SMA Piri Yogyakarta. Kejadian itu terjadi pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB di Jalan Ring Road Selatan, Padukuhan Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Menurut pengakuan tersangka IS yang melukai MKA, tawuran itu terjadi karena salah seorang temannya dikeroyok oleh geng Sase. Tidak terima temannya dikeroyok lantas mereka melakukan balas dendam.
"Ada teman kami yang dikeroyok oleh geng Sase," ujar IS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).
IS menyebut baru tawuran sebanyak satu kali. Perihal surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum tawuran terjadi karena sudah tahu risiko pasti ada yang terluka.
"Suratnya dibuat karena sudah tahu konsekuensinya bakal ada yang terluka. Yang membuat surat itu adalah geng Sase, lalu saya yang tanda tangan mewakili Stepiro," katanya.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, jajarannya berhasil menangkap 11 pelajar dari Stepiro yang terlibat dalam peristiwa ini. Delapan pelajar langsung dilakukan penahanan.
"Untuk tiga pelajar lainnya belum ditahan karena masih di bawah umur. Tapi kami pastikan mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, 11 pelajar itu saat tawuran punya peran masing-masing yaitu sebagai pengemudi motor (joki). Dan ada yang diboncengkan selaku eksekutor.
Baca Juga: Update Klaster Takziah: Guru MAN 1 Bantul dan Guru TPA di Sanden Jalani Tracing
"Empat pelaku yang bertindak sebagai eksekutor yaitu IS (18), NWSU (18), MNH (18), MFR (19). Sementara yang jadi joki MYEP (18), WKR (20), ATK (18), dan RFS (18)," jelasnya.
Tiga pelaku yang masih di bawah umur pun bertindak sebagai joki. Mereka berinisial JA (16) asal Depok, Sleman; CA (16) Mantrijeron, Kota Jogja; dan ZFN (17) asal Ngemplak, Sleman.
"Selain itu kami juga masih memburu tiga orang lainnya yaitu MM, F, dan A. Sebenarnya ada satu orang lagi yaitu I tapi sudah meninggal karena kecelakaan," paparnya.
Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya untuk yang di bawah umur 9 tahun kurungan," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih AB 6953 DZ, Honda Scoopy AB 3371 MI, Honda Vario AB 6068 CZ, sebuah celurit, satu buah pedang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026