Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 November 2021 | 14:47 WIB
Suasana Lafayette Boutique Hotel pada Kamis (18/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah tempat yang diketahui sebagai barang bukti kasus megakorupsi PT ASABRI. Terbaru ada Lafayette Boutique Hotel atau Hotel Lafayette yang berlokasi di Jl. Ring Road Utara, No. 409, Manggung, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang turut disita.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan pada Kamis (18/11/2021) siang terlihat operasional hotel masih berjalan seperti biasa. Sejumlah mobil juga masih terparkir di halaman hotel. 

Dua resepsionis terlihat sibuk melayani beberapa pengunjung yang hendak melakukan check in dan check out. Para karyawan hotel lain juga masih bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. 

Manajer Marketing dan Komunikasi Lafayatte Boutique Hotel Gusti Irawati yang ditemui di lokasi mengakui tidak mengetahui lebih jauh terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejagung tersebut. Terlebih selama ini ia hanya bekerja dibagian marketing dan komunikasi saja.

Baca Juga: Kejati DIY Benarkan Penyitaan Hotel Lafayette Sleman, Jadi Barang Bukti Megakorupsi ASABRI

"Ya tahu karena ada pemberitaan itu. Intinya ada apa-apa (disita) nanti ikut saja lah prosedurnya seperti apa," kata Gusti. 

Perempuan yang akrab disapa Ira tersebut menyebut tidak mengetahui secata detail terkait pemeriksaan dari pihak Kejagung mengenai penyitaan ini. Ia juga tak bisa menjelaskan secara rinci status dari aset hotel mewah itu saat ini.

"Ngga bisa jawab ya (status aset hotel) intinya ke operasional karena saya di markom. Saya ikut saja prosedurnya seperti apa. Nanti langsung ke berwenang aja yang lebih berkompeten," ujarnya.

Namun saat ini, kata Ira, operasional di hotel yang berada di wilayah Sleman itu masih berjalan normal. Bahkan pihaknya juga tengah fokus untuk menyambut potensi peningkatan pengunjung jelang akhir tahun.

"Ini masih operasional seperti biasa. Kami fokus untuk operasional karena juga akan masuk peak season ya pada akhir tahun ini," ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi BRI Liga 1: PSM Makassar vs PSS Sleman

Sebelumnya informasi penyitaan hotel mewah di Sleman oleh Kejagung itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Sarwo Edi. Dalam kesempatan ini ia menuturkan bahwa pihak Kejati DIY juga membantu proses penyitaan salah satu barang bukti itu.

"Jadi untuk yang menangani itu Pidsus Kejagung. Sedangkan dari Kejati DIY hanya backup atau bantu kalau ada penyitaan di wilayah DIY saja," kata Sarwo saat dihubungi awak media, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut disampaikan Sarwo bahwa proses pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait penyitaan hotel itu masih terus dilakukan. Pemeriksaan sendiri tetap dilakukan oleh penyidik dari Kejagung RI.

"Hari ini ada giat penyidik pidsus Kejagung terkait sita hotel Lafayatte Jogja, perkara Asabri. Tempat pemeriksaan di Kejagung," ujarnya.

"Itu saja yang bisa saya sampaikan, info lengkapnya domain Kapuspenkum Kejagung. Biasanya nanti ada siaran pers," sambungnya.

Diketahui dalam kasus Asabri ini, sejumlah terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di antaranya, mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.

Bulan Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka yakni Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Setelah Teddy, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.

Kemudian di bulan September, Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

Kemudian Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.

Load More