Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 November 2021 | 13:00 WIB
Lafayette Boutique Hotel. (Instagram.com/lafayettehotelyogya)

SuaraJogja.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah tempat yang diketahui sebagai barang bukti kasus megakorupsi PT ASABRI. Terbaru ada Lafayette Boutique Hotel atau Hotel Lafayette yang berlokasi di Jl Ring Road Utara, No. 409, Manggung, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang turut disita.

Informasi penyitaan hotel mewah di Sleman oleh Kejagung itu kemudian dibenarkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Sarwo Edi. Dalam kesempatan ini ia menuturkan bahwa pihak Kejati DIY juga membantu proses penyitaan salah satu barang bukti itu.

"Jadi untuk yang menangani itu Pidsus Kejagung. Sedangkan dari Kejati DIY hanya backup atau bantu kalau ada penyitaan di wilayah DIY saja," kata Sarwo saat dihubungi awak media, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut disampaikan Sarwo bahwa proses pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait penyitaan hotel itu masih terus dilakukan. Pemeriksaan sendiri tetap dilakukan oleh penyidik dari Kejagung RI.

Baca Juga: Kejagung Sebut Negara Luar Asia Tawarkan Diri Setor Aset Milik Koruptor Kasus Asabri

"Hari ini ada giat penyidik pidsus Kejagung terkait sita hotel Lafayette Jogja, perkara Asabri. Tempat pemeriksaan di Kejagung," ujarnya.

"Itu saja yang bisa saya sampaikan, info lengkapnya domain Kapuspenkum Kejagung. Biasanya nanti ada siaran pers," sambungnya.

Diketahui dalam kasus Asabri ini, sejumlah terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di antaranya, mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.

Bulan Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka yakni Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Hotel Bintang 5 di Jogja untuk Liburan Mewah, Keren dan Nyaman

Setelah Teddy, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.

Load More