SuaraJogja.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Isinya adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup universitas.
Kekerasan seksual yang dimaksud yakni tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada 21 poin dalam Permendikbud tersebut yang menuai pro dan kontra. Bahkan disebut melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa "tanpa persetujuan korban".
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto mengaku belum membaca isi poin-poin yang ada dalam Permendikbud itu. Dia menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran masalah frasa.
"Saya belum membaca isinya (Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021), itu hanya masalah frasa. Tapi konten secara keseluruhan sebetulnya baik," kata Gunawan ditemui di Sportorium UMY pada Kamis (18/11/2021).
Katanya, ada beberapa frasa yang perlu dicek ulang. Sehingga frasa tersebut mengundang persepsi yang berbeda.
"Kalau ada persepsi yang berbeda terkait aturan itu sih iya," paparnya.
Kendati terdapat frasa yang menimbulkan perbedaan persepsi ihwal kekerasan sesksual di lingkup kampus, Gunawan menyatakan bahwa kampus memang perlu sebuah landasan. Supaya bisa menghalangi dan mengurangi ekses-ekses dari kekerasan seksual.
"Kami melihat untuk mahasiswa yang jumlahnya ribuan itu, kemudian pola interaksi yang ada di kampus-kampus itu cukup urgent. Secara umum butuh itu," ungkapnya.
Dibuatnya Permendikbud itu, lanjutnya, punya tujuan yang bagus, terutama untuk melindungi hak-hak perempuan. Namun, dia berpesan agar ada perbaikan dalam frasa itu.
Baca Juga: Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
"Kalau redaksinya sudah bagus, saya memandang itu aturan yang cukup bagus," katanya.
Disinggung mengenai sanksi penurunan akreditasi apabila tidak menerapkan peraturan tersebut. Menurutnya, itu yang terekspos di media massa.
"Saya tidak pernah membacanya (sanksi penurunan akreditasi), itu ekspos di media massa. Ini kan negara hukum, saya kira Mas Menteri (Nadiem Makarim) sangat paham itu. Sehingga peraturan-peraturan serba tertulis. Kalau belum menjadi produk hukum akan menambah kegaduhan," ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa (16/11/2021), Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mendesak Mendikbudristek supaya arif merespons keberatan sejumlah pihak terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
"Saya percaya bahwa kearifan lokal itu akan muncul. Dengarkanlah suara yang keberatan dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai," katanya.
Menurut Haedar, revisi regulasi sudah biasa dilakukan. Bahkan saat para pendiri bangsa merevisi tujuh pasal dalam pembuatan sila-sila Pancasila yang akhirnya menyepakati sila pertama berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah