SuaraJogja.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Isinya adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup universitas.
Kekerasan seksual yang dimaksud yakni tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada 21 poin dalam Permendikbud tersebut yang menuai pro dan kontra. Bahkan disebut melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa "tanpa persetujuan korban".
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto mengaku belum membaca isi poin-poin yang ada dalam Permendikbud itu. Dia menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran masalah frasa.
"Saya belum membaca isinya (Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021), itu hanya masalah frasa. Tapi konten secara keseluruhan sebetulnya baik," kata Gunawan ditemui di Sportorium UMY pada Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
Katanya, ada beberapa frasa yang perlu dicek ulang. Sehingga frasa tersebut mengundang persepsi yang berbeda.
"Kalau ada persepsi yang berbeda terkait aturan itu sih iya," paparnya.
Kendati terdapat frasa yang menimbulkan perbedaan persepsi ihwal kekerasan sesksual di lingkup kampus, Gunawan menyatakan bahwa kampus memang perlu sebuah landasan. Supaya bisa menghalangi dan mengurangi ekses-ekses dari kekerasan seksual.
"Kami melihat untuk mahasiswa yang jumlahnya ribuan itu, kemudian pola interaksi yang ada di kampus-kampus itu cukup urgent. Secara umum butuh itu," ungkapnya.
Dibuatnya Permendikbud itu, lanjutnya, punya tujuan yang bagus, terutama untuk melindungi hak-hak perempuan. Namun, dia berpesan agar ada perbaikan dalam frasa itu.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Unri: Permendikbudristek Rawan Digembosi
"Kalau redaksinya sudah bagus, saya memandang itu aturan yang cukup bagus," katanya.
Disinggung mengenai sanksi penurunan akreditasi apabila tidak menerapkan peraturan tersebut. Menurutnya, itu yang terekspos di media massa.
"Saya tidak pernah membacanya (sanksi penurunan akreditasi), itu ekspos di media massa. Ini kan negara hukum, saya kira Mas Menteri (Nadiem Makarim) sangat paham itu. Sehingga peraturan-peraturan serba tertulis. Kalau belum menjadi produk hukum akan menambah kegaduhan," ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa (16/11/2021), Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mendesak Mendikbudristek supaya arif merespons keberatan sejumlah pihak terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
"Saya percaya bahwa kearifan lokal itu akan muncul. Dengarkanlah suara yang keberatan dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai," katanya.
Menurut Haedar, revisi regulasi sudah biasa dilakukan. Bahkan saat para pendiri bangsa merevisi tujuh pasal dalam pembuatan sila-sila Pancasila yang akhirnya menyepakati sila pertama berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Karena itu, Muhammadiyah meminta Nadiem juga melakukan perubahan pada frasa di aturan itu agar tidak menimbulkan pro dan kontra. Meski Muhammadiyah menentang kekerasan, termasuk kekerasan seksual oleh kelompok manapun.
"Apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual. Segala bentkuk kekerasan itu ditentang, ditolak oleh siapapun, oleh kelompok manapun, apalagi oleh kelompok agama," terangnya.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah