SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022. Keputusan didasarkan pada sejumlah indikator yang ditetapkan Pemda mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan hingga Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Kenaikan UMP DIY pada 2022 ditetapkan sebesar Rp75.915,53 dari 2021. Dengan demikian UMP DIY pada tahun depan menjadi sebesar Rp1.840.915,57.
Dalam aturan baru ini, Kota Yogyakarta memiliki UMP tertinggi sebesar Rp2.153.970, naik Rp84.440 atau 4,08 persen dari 2021. Disusul Sleman sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen.
Bantul sebesar Rp1.916.848, naik Rp74.388 atau naik 4,04 persen, Kulon Progo Rp1.904.275, naik Rp99.275 atau naik 5,50 persen. Sedangkan Gunungkidul memiliki UMP terendah sebesar Rp1.900.000, naik Rp130.000 atau naik 7,34 persen.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian di DIY, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Soal Kenaikan Muka Air Laut
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/11/2021) mengungkapkan Pemda sudah menetapkan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik dan akademisi. Karenanya semua pihak diminta mentaati kebijakan tersebut.
"Jadi kembali lagi ini didasari pada aspek penghitungan inflasi ya. Pertumbuhan ekonomi daerah inflasi rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," ungkapnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Sultan meminta pengusaha untuk membayar upah pekerja sesuai aturan yang berlaku. Bila tidak dilakukan, maka siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi, baik berupa teguran maupun pidana.
Menurut Sultan, Pemda sengaja memasukkan klausul tersebut dengan maksud agar pengusaha memahami konsekuensi yang ditetapkan. Pemda menetapkan
"Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin [pengusaha] menangguhkan sudah tidak boleh lagi. Tidak boleh menangguhkan dan tidak boleh membayar di bawah UMK," paparnya.
Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 19 November 2021 di Puskesmas dan Depan MR DIY
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan, Pemda memang akan sanksi bagi pengusaha yang tidak taat pada aturan UMK di masing-masing kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Anjlok, Laba Menyusut: Suara Hati Pengusaha Indonesia
-
Harga Kelapa Bulat Mahal, Mendag: Banyak yang Ekspor!
-
Nilai Tukar Rupiah Loyo, Semangat Pengusaha Jangan Ikut-ikutan!
-
Hanya Jualan Minyak Rambut, Wanita Berusia 30 Tahun Raup Cuan Rp 66 Miliar
-
Pemberdayaan BRI Berhasil Buat Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
-
Ambisi RI Jadi Raja Baterai EV Global Terancam: Mundurnya Raksasa LG Jadi Pukulan Telak Buat Prabowo
-
Dompet Aman, Gaya Kekinian: iPhone Paling Worth It Dibeli di April 2025
-
China Kelabakan Jelang Lawan Timnas Indonesia, Sindir Pemain Naturalisasi
Terkini
-
Komitmen BRI Holding Mikro Untuk Kesejahteraan Gender, 14,4 Juta Pengusaha Dapat Dukungan
-
Haedar Nashir Berharap Pengganti Paus Fransiskus Bisa Suarakan Perdamaian di Gaza
-
Disomasi, Produsen Anggur Orang Tua Resmi Hentikan dan Tarik Peredaran Miras Label Kaliurang
-
Kisah Eny, Kartini Masa Kini yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Refleksi Film Jumbo, Psikolog Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak