SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru. Adapun kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Nataru yakni perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, pandemi itu bersifat nasional sehingga soal keputusan mengenai level PPKM berada di pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah kabupaten (pemkab) hanya bisa mengikuti aturan dari pusat.
"Kami cuma bisa tunduk dan patuh karena itu (penerapan PPKM level 3 saat nataru) sudah berdasarkan kajian epidemiologis. Tentu untuk menyelamatkan banyak orang," kata Halim, Jumat (19/11/2021).
Dikatakannya, virus corona ini bukanlah endemi. Jika endemi maka menjadi kewenangan pemkab untuk menanganinya.
"Kalau endemi kan merupakan kewenangan daerah. Namun jika sudah pandemi segala keputusan menyangkut level ada di pusat," terangnya.
Perihal tempat wisata yang kemungkinan bakal ditutup apabila kebijakan tersebut diberlakukan, pihaknya akan menaati peraturan yang ada.
"Kami akan mengikuti instruksi dari pusat apakah tempat wisata dibuka atau tutup. Kalau memang harus ditutup ya akan kami tutup," tegasnya.
Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo menyampaikan, siap menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru. Sebab, tujuannya untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 selama Nataru,
Baca Juga: UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa
“Prinsip kami siap melaksanakan itu yang diputuskan dari pusat,” ujar dia.
Tanpa ada kenaikan level pun, sambungnya, pihaknya telah menyiapkan kebijakan antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di masa libur Nataru. Kebijakan tersebut masih dikoordinasikan dengan kepolisian dan TNI.
“Kami koordinasi dengan Polri dan TNI akan melakukan koordinasi untuk penyesuaian keputusan yang diputuskan pusat dan pencegahan supaya tidak terjadi klaster saat Nataru,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kota Malang PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
Libur Nataru, Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, PKS Ingatkan Ini
-
Pemprov DKI Dukung Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru
-
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Lagi, Bagaimana Nasib Objek Wisata di Bandung Barat?
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari
-
PSIM Yogyakarta Fokus Benahi Konsistensi Jelang Putaran Kedua Super League 2025/2026