SuaraJogja.id - Kasus kemunculan mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir tengah hangat diperbincangkan. Aset berupa tanah dan bangunan milik mendiang ibu Nirina Zubir yaitu Cut Indria Marzuki senilai Rp17 miliar raib digondol mafia tanah.
Menanggapi kejadian tersebut Pakar Hukum Tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Nurhasan Ismail menjelaskan ada sejumlah celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah dalam melangsungkan aksinya. Termasuk dari peraturan perundang-undangan dalam bidang pertanahan.
Tak hanya itu, penggalian informasi terkait dengan administrasi pemberian hak atas tanah dan sertifikasi hak atas tanah yang pernah diterbitkan menjadi hal-hal yang perlu diperhatikan.
"Serta tidak lupa dengan kemampuan mendapatkan alat bukti kepemilikan tanah dan mengidentifikasi tanah-tanah yang ditinggalkan dan dibiarkan tidak termanfaatkan oleh pemegang haknya, itu juga," kata Nurhasan dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Menyoroti soal administrasi, Nurhasan menilai ,ada beberapa sumber administrasi pertanahan yang belum terintegrasi dengan maksimal. Hal itu menjadi salah satu peluang besar bagi mafia tanah.
Dari situ para mafia tanah akan bergerak untuk melaksanakan jaringan kinerja ilegalnya. Terlebih dengan memanfaatkan penggunaan berbagai alat bukti dari sumber administrasi yang berbeda-beda.
"Juga belum tunggalnya atau masih pluralnya tanda bukti hak membuka peluang masuknya jaringan mafia tanah dengan memanfaatkan keberadaan berbagai bentuk tanda bukti hak yang ada," ungkapnya.
Dilanjutkan Nurhasan, belum tunggalnya tanda bukti hak itu disebabkan akibat belum selesainya proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum UUPA. PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Di sana dijelasakan bahwa beberapa alat bukti masih diakui di samping sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, juga ada beberapa dokumen sebagai alat bukti awal yaitu Girik/Petuk/Surat Rincikan. Serta Surat Pernyataan Subjek yang menguasai Tanah secara fisik terus-menerus selama 20 tahun atau lebih bagi kepemilikan tanah yang tidak disertai alat bukti tertulis.
Baca Juga: ART Nirina Zubir Juga Tipu Banyak Orang di Lampung
Ketentuan tersebut, kata Nurhasan yang telah memberi peluang pilihan bagi mafia tanah untuk beraksi. Ditambah lagi belum adanya pengaturan lebih lanjut terjadinya Hak Milik menurut Hukum Adat.
Hal tersebut membuat masih diakuinya alat bukti berupa penguasaan tanah secara fisik terus menerus dengan iktikad baik berdasarkan hukum adat.
”Bagi jaringan kinerja mafia tanah semua celah, baik yang terdapat dalam ketentuan hukum dan administrasi pertanahan maupun sikap abai dari pemegang hak atas tanah terbuka dijadikan peluang untuk melaksanakan kinerja ilegalnya untuk memperoleh keuntungan dan merugikan pihak lain," terangnya.
Nurhasan menyatakan diperlukan perbaikan atau penutupan celah-celah itu agar tidak disusupi oleh jaringan mafia tanah. Termasuk harus memperhatikan lebih terkait sistematisnya administrasi pertanahan terhadap tanah yang haknya berakhir.
Pasalnya kondisi itu juga telah memberikan peluang bagi masuknya jaringan mafia tanah untuk dimanfaatkan. Belum lagi dengan kebijakan pemberian HAT yang liberal akan turut membuka peluang bagi mafia tanah.
"Adanya tingkat persaingan yang tinggi antar PPAT juga dimanfaatkan oleh mafia anah untuk memperoleh dokumen peralihan hak atas tanah," tuturnya.
Berita Terkait
-
ART Nirina Zubir Juga Tipu Banyak Orang di Lampung
-
Pakar UGM: Mafia Tanah Bermain dalam Ruang Ada dan Tiada
-
Terungkap! Cara Licik Riri Rampas Aset Berharga Ibu Nirina Zubir
-
Ribuan ASN Dapat Bansos, Pakar UGM Tegaskan Mentalitas Miskin Penyebab Salah Sasaran
-
Rampas Aset Keluarga Nirina Zubir, ART Ngaku Jadi Anak Angkat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya