SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kabupaten Kulon Progo memasuki babak baru. RS, sang tersangka kini justru menggugat pra peradilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.
"Pemohon memandang prosedur penetapan status tersangka tidak tepat,"ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Evi Insiati ketika dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Evi mengungkapkan PN Wates telah menerima permohonan gugatan praperadilan dari pemohon RS. Dalam gugatan pra peradilan tersebut, RS didampingi oleh penasihat hukumnya Dwi Haryanto.
Evi menyebut gugatan pra peradilan itu tercatat dalam No 2 pid pra 2021 PN Wat. Termohon gugatan pra peradilan ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang dinilai prosedur penetapan status tersangka tidak tepat.
“Sidang sudah dimulai sejak Senin (23/11/2021),” kata Evy, Rabu (24/11/2021).
Evi menyebut tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan GOR tersebut mempermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.
Sidang sudah dimulai Senin (22/11/2021) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, dilanjutnya Selasa dengan jawaban. Sedangkan hari ini duplik dan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Gugatan tersebut memang segera disidangkan. Karena dalam aturan, gugatan pra peradilan ini dibatasi tujuh hari, sehingga besok Senin sudah putusan,” katanya.
Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan mereka melayangkan gugatan pra peradilan karena mereka melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Ada beberapa prosedur yang dilewati oleh Kejari Wates.
Baca Juga: Ditemukan Bercak Darah, Kakek di Kulon Progo Hilang Saat Merumput Dekat Sungai Serang
"Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti,"terangnya.
Menurut dia, ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012), penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Namun dalam kasus dugaan korupsi ini, ia menilai belum ada kerugian negara yang ditimbukan.
"Itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya dikonfirmasi usai megikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021).
Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permasalahan kerugian negara. Ia beralasan karena hal tersebut akan menjadi materi pokok dalam persidangan nanti.
Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya. Dan ia khawatir gugatan pra peradilan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan jika sudah terungkap terlebih dahulu.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Aliran Uang
-
Modus Licik Pejabat Kota Ambon Korupsi Anggaran BBM: Pakai Struk Fiktif
-
Dugaan Korupsi Lahan, KPK Cecar Kepsek SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji Soal Aliran Uang
-
Ketua LPD Di Bali Jadi Tersangka Karena Dugaan Korupsi Rp 137 Miliar
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi GOR Cangkring Kulon Progo, RS dan AN Tak Ditahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik