SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kabupaten Kulon Progo memasuki babak baru. RS, sang tersangka kini justru menggugat pra peradilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.
"Pemohon memandang prosedur penetapan status tersangka tidak tepat,"ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Evi Insiati ketika dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Evi mengungkapkan PN Wates telah menerima permohonan gugatan praperadilan dari pemohon RS. Dalam gugatan pra peradilan tersebut, RS didampingi oleh penasihat hukumnya Dwi Haryanto.
Evi menyebut gugatan pra peradilan itu tercatat dalam No 2 pid pra 2021 PN Wat. Termohon gugatan pra peradilan ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang dinilai prosedur penetapan status tersangka tidak tepat.
“Sidang sudah dimulai sejak Senin (23/11/2021),” kata Evy, Rabu (24/11/2021).
Evi menyebut tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan GOR tersebut mempermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.
Sidang sudah dimulai Senin (22/11/2021) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, dilanjutnya Selasa dengan jawaban. Sedangkan hari ini duplik dan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Gugatan tersebut memang segera disidangkan. Karena dalam aturan, gugatan pra peradilan ini dibatasi tujuh hari, sehingga besok Senin sudah putusan,” katanya.
Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan mereka melayangkan gugatan pra peradilan karena mereka melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Ada beberapa prosedur yang dilewati oleh Kejari Wates.
Baca Juga: Ditemukan Bercak Darah, Kakek di Kulon Progo Hilang Saat Merumput Dekat Sungai Serang
"Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti,"terangnya.
Menurut dia, ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012), penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Namun dalam kasus dugaan korupsi ini, ia menilai belum ada kerugian negara yang ditimbukan.
"Itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya dikonfirmasi usai megikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021).
Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permasalahan kerugian negara. Ia beralasan karena hal tersebut akan menjadi materi pokok dalam persidangan nanti.
Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya. Dan ia khawatir gugatan pra peradilan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan jika sudah terungkap terlebih dahulu.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Aliran Uang
-
Modus Licik Pejabat Kota Ambon Korupsi Anggaran BBM: Pakai Struk Fiktif
-
Dugaan Korupsi Lahan, KPK Cecar Kepsek SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji Soal Aliran Uang
-
Ketua LPD Di Bali Jadi Tersangka Karena Dugaan Korupsi Rp 137 Miliar
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi GOR Cangkring Kulon Progo, RS dan AN Tak Ditahan
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!