SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kabupaten Kulon Progo memasuki babak baru. RS, sang tersangka kini justru menggugat pra peradilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.
"Pemohon memandang prosedur penetapan status tersangka tidak tepat,"ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Evi Insiati ketika dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Evi mengungkapkan PN Wates telah menerima permohonan gugatan praperadilan dari pemohon RS. Dalam gugatan pra peradilan tersebut, RS didampingi oleh penasihat hukumnya Dwi Haryanto.
Evi menyebut gugatan pra peradilan itu tercatat dalam No 2 pid pra 2021 PN Wat. Termohon gugatan pra peradilan ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang dinilai prosedur penetapan status tersangka tidak tepat.
“Sidang sudah dimulai sejak Senin (23/11/2021),” kata Evy, Rabu (24/11/2021).
Evi menyebut tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan GOR tersebut mempermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.
Sidang sudah dimulai Senin (22/11/2021) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, dilanjutnya Selasa dengan jawaban. Sedangkan hari ini duplik dan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Gugatan tersebut memang segera disidangkan. Karena dalam aturan, gugatan pra peradilan ini dibatasi tujuh hari, sehingga besok Senin sudah putusan,” katanya.
Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan mereka melayangkan gugatan pra peradilan karena mereka melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Ada beberapa prosedur yang dilewati oleh Kejari Wates.
Baca Juga: Ditemukan Bercak Darah, Kakek di Kulon Progo Hilang Saat Merumput Dekat Sungai Serang
"Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti,"terangnya.
Menurut dia, ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012), penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Namun dalam kasus dugaan korupsi ini, ia menilai belum ada kerugian negara yang ditimbukan.
"Itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya dikonfirmasi usai megikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021).
Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permasalahan kerugian negara. Ia beralasan karena hal tersebut akan menjadi materi pokok dalam persidangan nanti.
Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya. Dan ia khawatir gugatan pra peradilan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan jika sudah terungkap terlebih dahulu.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Aliran Uang
-
Modus Licik Pejabat Kota Ambon Korupsi Anggaran BBM: Pakai Struk Fiktif
-
Dugaan Korupsi Lahan, KPK Cecar Kepsek SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji Soal Aliran Uang
-
Ketua LPD Di Bali Jadi Tersangka Karena Dugaan Korupsi Rp 137 Miliar
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi GOR Cangkring Kulon Progo, RS dan AN Tak Ditahan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation