SuaraJogja.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi GOR Cangkring. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo ini tidak disertai penahanan selama berjalannya proses hukum dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring, yang berada di Kalurahan (Kelurahan) Bendungan, Kapanewon (Kecamatan) Wates, Kulon Progo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, penetapan tersangka RS dan AN dilakukan pada 22 Oktober 2021. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.
“Tersangka inisial RS selaku pemilik pekerjaan, sedangkan AN sebagai penyedia jasa konsultasi. Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak 22 Oktober 2021 lalu,” kata Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa (23/11/2021).
Dikatakan Yuni, RS merupakan salah satu pejabat aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo. Dalam proyek tersebut, RS bertanggung jawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring.
Baca Juga: Siapkan Penambahan EWS, BPBD Kulon Progo Bakal Revisi Peta Rawan Bencana 2022
“Sementara itu, AN dalam proyek tersebut adalah bagian dari perusahaan perencanaan pembangunan. Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi GOR Cangkring masih dihitung. Tim jaksa saat ini meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan audit dari Inspektorat daerah. Nilai kerugian imbas dugaan kasus korupsi ini juga akan salah satu item dalam pembuktian di persidangan nanti,” terang Yuni.
Berdasarkan catatan dari Kejari Kulon Progo, perencanaan pembangunan GOR Cangkring alokasi anggarannya Rp98 juta dari APBD Kulon Progo tahun 2018. Sementara, untuk pelaksanaan pembangunan GOR Cangkring anggarannya mencapai Rp13,4 miliar dari APBD Kulon Progo 2019.
Lebih lanjut, penyelidikan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring sendiri sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2021 silam. Serangkaian penyeledikan yang dilakukan oleh penyidik akhirnya menghasilkan sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan ahli, keterangan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Kami sudah memeriksa 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaannya. Untuk menetapkan tersangka minimal butuh minimal dua alat bukti sedangkan kami sudah menemukan empat alat bukti,” ungkap Yuni.
Penetapan tersangka terhadap RS dan AN tidak dibarengi dengan upaya penahanan. Tim jaksa menilai bahwa keduanya cukup kooperatif saat dimintai keterangan dan hadir saat upaya pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya.
Baca Juga: Izin Keluar, 30 PAUD dan TK di Kulon Progo Boleh Gelar PTM
Yuni menilai, kasus korupsi yang terjadi di GOR Cangkring berkaitan dengan standarisasi GOR Cangkring dan spesifikasi pembangunannya. Namun, perencanaan sampai dengan pembangunannya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kementerian terkait, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar.
Ketika disinggung mengenai keterlibatan pelaksana proyek dalam kasus ini, Yuni menegaskan bahwa pelaksana melakukan pekerjaannya sesuai dengan konsultan perencanaan.
“Pelaksana belum ada niat jahat. Mereka melakukan pembangunan GOR Cangkring sesuai dengan konsultan perencanaan pembangunan,” ungkap Yuni.
Berita Terkait
-
Hitung Total Loss dan Real Cost, KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun Lebih
-
Pedagang Pempek di Balik Dugaan Korupsi Senjata Gas Air Mata Polri
-
Pantas Berani Tolak Nafkah dari Suami, Sandra Dewi Bisa Dapat Miliaran Cuma dari Kerja Ini
-
Skandal X-Ray Kementan: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp82 Miliar!
-
KPK Ungkap Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan Mencapai Rp82 Miliar
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar