SuaraJogja.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi GOR Cangkring. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo ini tidak disertai penahanan selama berjalannya proses hukum dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring, yang berada di Kalurahan (Kelurahan) Bendungan, Kapanewon (Kecamatan) Wates, Kulon Progo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, penetapan tersangka RS dan AN dilakukan pada 22 Oktober 2021. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.
“Tersangka inisial RS selaku pemilik pekerjaan, sedangkan AN sebagai penyedia jasa konsultasi. Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak 22 Oktober 2021 lalu,” kata Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa (23/11/2021).
Dikatakan Yuni, RS merupakan salah satu pejabat aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo. Dalam proyek tersebut, RS bertanggung jawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring.
“Sementara itu, AN dalam proyek tersebut adalah bagian dari perusahaan perencanaan pembangunan. Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi GOR Cangkring masih dihitung. Tim jaksa saat ini meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan audit dari Inspektorat daerah. Nilai kerugian imbas dugaan kasus korupsi ini juga akan salah satu item dalam pembuktian di persidangan nanti,” terang Yuni.
Berdasarkan catatan dari Kejari Kulon Progo, perencanaan pembangunan GOR Cangkring alokasi anggarannya Rp98 juta dari APBD Kulon Progo tahun 2018. Sementara, untuk pelaksanaan pembangunan GOR Cangkring anggarannya mencapai Rp13,4 miliar dari APBD Kulon Progo 2019.
Lebih lanjut, penyelidikan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring sendiri sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2021 silam. Serangkaian penyeledikan yang dilakukan oleh penyidik akhirnya menghasilkan sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan ahli, keterangan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Kami sudah memeriksa 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaannya. Untuk menetapkan tersangka minimal butuh minimal dua alat bukti sedangkan kami sudah menemukan empat alat bukti,” ungkap Yuni.
Penetapan tersangka terhadap RS dan AN tidak dibarengi dengan upaya penahanan. Tim jaksa menilai bahwa keduanya cukup kooperatif saat dimintai keterangan dan hadir saat upaya pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya.
Baca Juga: Siapkan Penambahan EWS, BPBD Kulon Progo Bakal Revisi Peta Rawan Bencana 2022
Yuni menilai, kasus korupsi yang terjadi di GOR Cangkring berkaitan dengan standarisasi GOR Cangkring dan spesifikasi pembangunannya. Namun, perencanaan sampai dengan pembangunannya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kementerian terkait, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar.
Ketika disinggung mengenai keterlibatan pelaksana proyek dalam kasus ini, Yuni menegaskan bahwa pelaksana melakukan pekerjaannya sesuai dengan konsultan perencanaan.
“Pelaksana belum ada niat jahat. Mereka melakukan pembangunan GOR Cangkring sesuai dengan konsultan perencanaan pembangunan,” ungkap Yuni.
Berita Terkait
-
Siapkan Penambahan EWS, BPBD Kulon Progo Bakal Revisi Peta Rawan Bencana 2022
-
Izin Keluar, 30 PAUD dan TK di Kulon Progo Boleh Gelar PTM
-
248.571 Warga di Kulon Progo Telah Dapat Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
-
Usai Bercanda dengan Keluarga, Kakek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
Nissa Sabyan Dinyinyiri Foto Bareng Adelia Pasha, Bocah 4 Tahun Tenggelam di Selokan
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
Terkini
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street