SuaraJogja.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi GOR Cangkring. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo ini tidak disertai penahanan selama berjalannya proses hukum dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring, yang berada di Kalurahan (Kelurahan) Bendungan, Kapanewon (Kecamatan) Wates, Kulon Progo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, penetapan tersangka RS dan AN dilakukan pada 22 Oktober 2021. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.
“Tersangka inisial RS selaku pemilik pekerjaan, sedangkan AN sebagai penyedia jasa konsultasi. Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak 22 Oktober 2021 lalu,” kata Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa (23/11/2021).
Dikatakan Yuni, RS merupakan salah satu pejabat aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo. Dalam proyek tersebut, RS bertanggung jawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring.
Baca Juga: Siapkan Penambahan EWS, BPBD Kulon Progo Bakal Revisi Peta Rawan Bencana 2022
“Sementara itu, AN dalam proyek tersebut adalah bagian dari perusahaan perencanaan pembangunan. Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi GOR Cangkring masih dihitung. Tim jaksa saat ini meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan audit dari Inspektorat daerah. Nilai kerugian imbas dugaan kasus korupsi ini juga akan salah satu item dalam pembuktian di persidangan nanti,” terang Yuni.
Berdasarkan catatan dari Kejari Kulon Progo, perencanaan pembangunan GOR Cangkring alokasi anggarannya Rp98 juta dari APBD Kulon Progo tahun 2018. Sementara, untuk pelaksanaan pembangunan GOR Cangkring anggarannya mencapai Rp13,4 miliar dari APBD Kulon Progo 2019.
Lebih lanjut, penyelidikan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring sendiri sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2021 silam. Serangkaian penyeledikan yang dilakukan oleh penyidik akhirnya menghasilkan sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan ahli, keterangan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Kami sudah memeriksa 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaannya. Untuk menetapkan tersangka minimal butuh minimal dua alat bukti sedangkan kami sudah menemukan empat alat bukti,” ungkap Yuni.
Penetapan tersangka terhadap RS dan AN tidak dibarengi dengan upaya penahanan. Tim jaksa menilai bahwa keduanya cukup kooperatif saat dimintai keterangan dan hadir saat upaya pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya.
Baca Juga: Izin Keluar, 30 PAUD dan TK di Kulon Progo Boleh Gelar PTM
Yuni menilai, kasus korupsi yang terjadi di GOR Cangkring berkaitan dengan standarisasi GOR Cangkring dan spesifikasi pembangunannya. Namun, perencanaan sampai dengan pembangunannya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kementerian terkait, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar.
Ketika disinggung mengenai keterlibatan pelaksana proyek dalam kasus ini, Yuni menegaskan bahwa pelaksana melakukan pekerjaannya sesuai dengan konsultan perencanaan.
“Pelaksana belum ada niat jahat. Mereka melakukan pembangunan GOR Cangkring sesuai dengan konsultan perencanaan pembangunan,” ungkap Yuni.
Berita Terkait
-
Hitung Total Loss dan Real Cost, KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun Lebih
-
Pedagang Pempek di Balik Dugaan Korupsi Senjata Gas Air Mata Polri
-
Pantas Berani Tolak Nafkah dari Suami, Sandra Dewi Bisa Dapat Miliaran Cuma dari Kerja Ini
-
Skandal X-Ray Kementan: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp82 Miliar!
-
KPK Ungkap Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan Mencapai Rp82 Miliar
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025