Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 24 November 2021 | 18:29 WIB
Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

Menurut dia, ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012), penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Namun dalam kasus dugaan korupsi ini, ia menilai belum ada kerugian negara yang ditimbukan. 

"Itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya dikonfirmasi usai megikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021). 

Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permasalahan kerugian negara. Ia beralasan karena hal tersebut akan menjadi materi pokok dalam persidangan nanti.  

Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya. Dan ia khawatir gugatan pra peradilan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan jika sudah terungkap terlebih dahulu.

Baca Juga: Ditemukan Bercak Darah, Kakek di Kulon Progo Hilang Saat Merumput Dekat Sungai Serang

Kontributor : Julianto

Load More