Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 26 November 2021 | 12:46 WIB
Ilustrasi fungsi pajak (sxc.hu)

SuaraJogja.id - Secara garis besar, fungsi pajak sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara. Fungsi pajak sendiri terbaru menjadi empat, seperti fungsi redistribusi pendapatan, anggaran, mengatur dan fungsi stabilitas. 

Sebelum mengetahui empat fungsi pajak tersebut, sebaiknya kembali mengingat pengertian pajak terlebih dulu. 

Ilustrasi Pajak/ fungsi pajak. (pexels.com)

Pengertian Pajak

Pengertian pajak pada dasarnya merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Lantas, siapakah wajib pajak itu?

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Senang Pundi-pundi Penerimaan Pajak Makin Meningkat

Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah seorang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, para pakar mengatakan terdapat lima pengertian pajak yaitu:

  1. Pajak harus diatur di dalam undang-undang
  2. Saat membayar pajak, tidak ada kontraprestasi terhadap wajib pajak
  3. Pajak hanya dipungut oleh petugas yang diberikan wewenang oleh negara saja
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah
  5. Pajak memiliki fungsi mengatur

Fungsi Pajak

Setelah memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak berikut ini. 

Ilustrasi fungsi pajak. (Shutterstock)
  1. Fungsi Anggaran. Salah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional meliputi menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Negara memperoleh pemasukan untuk membiayai sekian pengeluaran tersebut, salah satu penyumbang terbesarnya adalah pajak.
  2. Fungsi Mengatur, yang mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang telah diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.
  3. Fungsi Stabilitas, yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi atau deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas ini terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.
  4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka akan semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.

Pengertian serta fungsi pajak di atas semoga menjadi salah satu wawasan tambahan. 

Baca Juga: Pasca Banyak Pegawai Positif Covid-19, Kantor Pajak Bengkalis Buka Online

Load More