Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 26 November 2021 | 20:20 WIB
Sejumlah petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri serta pihak Kemantren Mergangsan memasang spanduk larangan beraktivitas di bantaran Kali Code, Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, Kamis (4/11/2021). [Dok.ist PMKCM DIY]

"Jadi harus sesuai hak asasi manusia dan juga usulan kami dapat dipertimbangkan ke depan," ungkap dia.

Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang juga berdagang di sisi barat bantaran Kali Code terancam digusur. Hal itu menyusul dengan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau di sekitar sungai.

Warga menolak karena lokasi tersebut menjadi satu-satunya pendapatan warga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Baca Juga: Kawasan Tepian Mahakam Samarinda yang Baru Dibuka Terancam Tutup Lagi

Load More