SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menindak tegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver. Tiga warga tersebut sendiri telah melalui tahap persidangan dan dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp50 ribu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan penindakan itu sebagai wujud dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
"Tiga orang itu masing-masing memberi uang ke manusia silver, satu orang ngasih seribu. Sudah diamankan Rabu (24/21/2021) kemarin," kata Nur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/11/2021).
Disebutkan Nur, bahwa ketiga orang itu terjaring dalam operasi yustisi di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman.
Ketiga warga Bumi Sembada itu masing-masing adalah WSH dan MSH asal Kapanewon Kalasan. Serta satu lagi merupakan S seorang warga Kapanewon Prambanan.
"Sudah disidang kemarin di Pengadilan Negeri Sleman. Putusan hakim setiap orang didenda Rp50 ribu," terangnya.
Nur menuturkan jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) di sana disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 bakal dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Menurutnya penindakan ini sebagai peringatan kepada masyarakat untuk lebih memahami aturan yang sudah tertuang dalam perda tersebut. Terlebih dengan tidak secara sembarangan atau bebas memberikan uang atau apapun kepada pengemis serta gelandangan.
Baca Juga: Masih Ada Jalan Rusak, Pemkab Sleman Siapkan Rencana Perbaikan Tahun 2022
"Jadi terlepas nantinya akan ada pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi dan sebagainya tapi yang pasti ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY," ucapnya.
Bagaimana tidak, kata Nur, penegakan perda tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah DIY. Walaupun lebih dari itu harus ada solusi bersama menanggapi maraknya pengemis dan gelandangan tersebut.
"Iya ini jadi yang pertama dalam pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis," sambungnya
Ia memastikan operasi yustisi masih akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini.
"Ya karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY ini harus dicari solusi bersama," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Aksi Demo Jogja Memanggil Ricuh, Satu Mobil Polisi Diamuk Massa saat Melintas
-
Ricuh di Polda DIY, Massa Demo Jogja Memanggil Ditembak Gas Air Mata
-
Massa Demo Jogja Memanggil masih Bertahan, Tembok Polda DIY Dicoret 'Polisi Pembunuh'
-
Demo Ricuh di Yogyakarta, Empat Suara Ledakan Terdengar hingga Dua Mobil Terbakar
-
BREAKING NEWS!: Massa Aksi Demo di Polda DIY Ricuh, Terlihat Kobaran Api dan Asap Mengepul