SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menindak tegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver. Tiga warga tersebut sendiri telah melalui tahap persidangan dan dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp50 ribu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan penindakan itu sebagai wujud dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
"Tiga orang itu masing-masing memberi uang ke manusia silver, satu orang ngasih seribu. Sudah diamankan Rabu (24/21/2021) kemarin," kata Nur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: Masih Ada Jalan Rusak, Pemkab Sleman Siapkan Rencana Perbaikan Tahun 2022
Disebutkan Nur, bahwa ketiga orang itu terjaring dalam operasi yustisi di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman.
Ketiga warga Bumi Sembada itu masing-masing adalah WSH dan MSH asal Kapanewon Kalasan. Serta satu lagi merupakan S seorang warga Kapanewon Prambanan.
"Sudah disidang kemarin di Pengadilan Negeri Sleman. Putusan hakim setiap orang didenda Rp50 ribu," terangnya.
Nur menuturkan jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) di sana disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 bakal dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Menurutnya penindakan ini sebagai peringatan kepada masyarakat untuk lebih memahami aturan yang sudah tertuang dalam perda tersebut. Terlebih dengan tidak secara sembarangan atau bebas memberikan uang atau apapun kepada pengemis serta gelandangan.
Baca Juga: Perizinan Tingkat Nasional Sudah Dikantongi, Sleman Temple Run 2021 Siap Digelar
"Jadi terlepas nantinya akan ada pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi dan sebagainya tapi yang pasti ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY," ucapnya.
Bagaimana tidak, kata Nur, penegakan perda tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah DIY. Walaupun lebih dari itu harus ada solusi bersama menanggapi maraknya pengemis dan gelandangan tersebut.
"Iya ini jadi yang pertama dalam pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis," sambungnya
Ia memastikan operasi yustisi masih akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini.
"Ya karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY ini harus dicari solusi bersama," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta