SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menindak tegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver. Tiga warga tersebut sendiri telah melalui tahap persidangan dan dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp50 ribu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan penindakan itu sebagai wujud dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
"Tiga orang itu masing-masing memberi uang ke manusia silver, satu orang ngasih seribu. Sudah diamankan Rabu (24/21/2021) kemarin," kata Nur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/11/2021).
Disebutkan Nur, bahwa ketiga orang itu terjaring dalam operasi yustisi di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman.
Ketiga warga Bumi Sembada itu masing-masing adalah WSH dan MSH asal Kapanewon Kalasan. Serta satu lagi merupakan S seorang warga Kapanewon Prambanan.
"Sudah disidang kemarin di Pengadilan Negeri Sleman. Putusan hakim setiap orang didenda Rp50 ribu," terangnya.
Nur menuturkan jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) di sana disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 bakal dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Menurutnya penindakan ini sebagai peringatan kepada masyarakat untuk lebih memahami aturan yang sudah tertuang dalam perda tersebut. Terlebih dengan tidak secara sembarangan atau bebas memberikan uang atau apapun kepada pengemis serta gelandangan.
Baca Juga: Masih Ada Jalan Rusak, Pemkab Sleman Siapkan Rencana Perbaikan Tahun 2022
"Jadi terlepas nantinya akan ada pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi dan sebagainya tapi yang pasti ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY," ucapnya.
Bagaimana tidak, kata Nur, penegakan perda tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah DIY. Walaupun lebih dari itu harus ada solusi bersama menanggapi maraknya pengemis dan gelandangan tersebut.
"Iya ini jadi yang pertama dalam pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis," sambungnya
Ia memastikan operasi yustisi masih akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini.
"Ya karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY ini harus dicari solusi bersama," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial