SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menindak tegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver. Tiga warga tersebut sendiri telah melalui tahap persidangan dan dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp50 ribu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan penindakan itu sebagai wujud dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
"Tiga orang itu masing-masing memberi uang ke manusia silver, satu orang ngasih seribu. Sudah diamankan Rabu (24/21/2021) kemarin," kata Nur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: Masih Ada Jalan Rusak, Pemkab Sleman Siapkan Rencana Perbaikan Tahun 2022
Disebutkan Nur, bahwa ketiga orang itu terjaring dalam operasi yustisi di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman.
Ketiga warga Bumi Sembada itu masing-masing adalah WSH dan MSH asal Kapanewon Kalasan. Serta satu lagi merupakan S seorang warga Kapanewon Prambanan.
"Sudah disidang kemarin di Pengadilan Negeri Sleman. Putusan hakim setiap orang didenda Rp50 ribu," terangnya.
Nur menuturkan jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) di sana disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 bakal dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Menurutnya penindakan ini sebagai peringatan kepada masyarakat untuk lebih memahami aturan yang sudah tertuang dalam perda tersebut. Terlebih dengan tidak secara sembarangan atau bebas memberikan uang atau apapun kepada pengemis serta gelandangan.
Baca Juga: Perizinan Tingkat Nasional Sudah Dikantongi, Sleman Temple Run 2021 Siap Digelar
"Jadi terlepas nantinya akan ada pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi dan sebagainya tapi yang pasti ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY," ucapnya.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Muhammad Shohibul Fikri Langganan Jadi Runner Up, 'The Real Manusia Silver
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo