Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 27 November 2021 | 17:27 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. [Ist]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mendapatkan pengembalian cukai tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,6 miliar pada 2021. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendanai pelaksanaan berbagai program kegiatan di masyarakat.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjelaskan, dana tersebut salah satunya untuk mendanai kegiatan sosialisasi cukai tembakau. Sosialisasi yang digelar bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu diperuntukkan untuk kegiatan yang mendukung kesehatan dan kegiatan ke masyarakat seperti saat ini. Selain itu, digunakan dalam bentuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu, terang Danang. 

"Terutama buruh pabrik dan petani tembakau di Kabupaten Sleman," kata dia, di tengah sosialisasi bersama komunitas ontel, senam dan komunitas jemparingan bertempat di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan,Sabtu (26/11/2021). 

Baca Juga: Dikejar Petugas, Dua Awak Kapal Bawa Rokok Ilegal di Batam Terjun ke Laut

Menurut Danang, sosialisasi cukai tembakau kepada masyarakat penting dan dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, wawasan serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap cukai tembakau ilegal. Sehingga dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai tembakau. 

Untuk itu, dana bagi hasil cukai tembakau harapannya bisa dikembalikan lagi, dalam bentuk program yang kemanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat Sleman.

"Dan yang paling penting masyarakat akhirnya sadar dan ikut mensosialisasikan tentang cukai rokok ini," tutur Danang.

Ia menambahkan, sosialisasi cukai tembakau di Sleman yang dikemas dalam bentuk kegiatan olahraga dan budaya ternyata banyak dijadikan percontohan daerah lain. Terlebih, kemasan sosialisasi sebelumnya yang dikemas dalam bentuk pertunjukan ketoprak, banyak daerah lain yang tertarik untuk meniru. 

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Yogyakarta Andrias Wurika Susi Lestyarini mengatakan, kegiatan sosialisasi cukai tembakau merupakan satu upaya guna memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas mengenai cukai legal.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Rp 12,5 Miliar

Cukai legal yang menghasilkan dan memberikan pendapatan bagi daerah, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan positif seperti olahraga, seni, kebudayaan dan lainnya. 

"Mari kita gempur rokok ilegal karena memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum. Membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ajak dia. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More