Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 29 November 2021 | 15:59 WIB
Jajaran kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti berupa celurit dan golok sisir saat konferensi pers di Mapolsek Tegalrejo, Kota Jogja, Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Tiga pemuda berinisial A (18), MAT (18), dan AATS (19) terancam meringkuk di jeruji besi lantaran terciduk petugas Polsek Tegalrejo membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan golok sisir (gosir). Ketiganya datang dari Boyolali berencana membasmi klitih di Jogja.

Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/11/2021) pukul 02.30 WIB. Ketiganya datang bersama dengan 3 orang lain menggunakan sepeda motor.

"Totalnya ada 6 orang yang kami temukan saat petugas melakukan patroli. Rombongan berjumlah 3 motor itu diamankan petugas di sekitar Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo. Namun 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Joko saat konferensi pers di Mapolsek Tegalrejo, Senin (29/11/2021).

Ia melanjutkan, penangkapan tersebut bermula saat petugas melakukan patroli malam di Wilayah Hukum Polsek Tegalrejo. Saat melintas di Jalan Kyai Mojo, rombongan tiga sepeda motor melintas dari arah timur.

Baca Juga: Pelajar di Deli Serdang Diamankan, Diduga Hendak Tawuran

"Petugas akhirnya berputar arah dan mengejar. Diketahui rombongan motor tersebut berhenti di sekitar SPBU Bener Kota Jogja, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan," kata dia.

Terdapat tiga sajam berupa dua celurit dan satu golok sisir dari tangan para pemuda itu yang saat ini dijadikan barang bukti. Ketika ditanya alasan mereka membawa senjata tersebut, digunakan untuk membasmi klitih di Jogja.

"Itu alibi mereka mengapa jauh-jauh dari Boyolali ke Jogja sudah menyiapkan sajam itu. Tapi masih kami selidiki lebih lanjut tujuan sebenarnya," kata Joko.

Joko mengatakan bahwa 3 tersangka tidak terlibat atau tergabung dengan geng sekolah manapun. Selain itu mereka juga tidak pernah menjadi korban penganiayaan atau kejahatan malam selama ini.

"Jadi sejak dari rumah mereka sudah berkomunikasi dan janjian bertemu di Jogja. Saat sudah berkumpul di sekitar SPBU itu pelaku kami amankan dan mengaku akan membasmi klitih. Padahal sudah ada kepolisian yang memiliki tupoksi untuk ketertiban masyarakat di wilayah ini," katanya.

Baca Juga: Satu Remaja Bawa Sajam Saat Tawuran di Medan Jadi Tersangka

Joko menyatakan 3 orang tersangka masih berstatus pelajar. Sementara 3 orang lainnya menjadi saksi dan sudah dikembalikan kepada orang tua.

Meski belum melancarkan aksinya, ketiga pemuda tersebut diamankan agar tidak menimbulkan peristiwa yang tidak diinginkan.

"Memang dari keterangan pelaku, sudah berencana membawa sajam ini. Ketika sampai di Jogja dan bertemu teman-temannya, mereka akan berkeliling untuk mencari pelaku klitih. Beruntung kami langsung amankan," kata Joko.

Atas perbuatan para tersangka, ketiganya dikenai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dengan tanpa izin, ketiganya membawa senjata tajam yang berpotensi untuk mengancam atau melukai orang lain.

"Untuk ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata Joko.

Load More