Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:54 WIB
Jam matahari Pantai Baron. (Instagram/berandajogja)

SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memastikan objek wisata di Kabupaten Gunungkidul pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022 tetap dibuka meski ada PPKM Level 3 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami sudah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang berlaku secara nasional. Dari Imendagri tersebut, kami akan membuka objek wisata bagi wisatawan dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat mencegah penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata," kata Sunaryanta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Ia mengatakan Pemkab Gunungkidul melalui dinas teknis, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan sedang mempersiapkan skema yang tepat secara detail tentang penerapakan PPKM Level 3 di sektor pariwisata dan masyarakat.

Hal ini untuk memastikan tidak terjadi penyebaran COVID-19 di objek wisata dan masyarakat pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Gunung Kidul akan menjadi tujuan utama kunjungan wisatawan saat libur natal dan tahun baru nanti.

Baca Juga: Siswa dan Guru Positif Covid-19, 6 Sekolah di Gunungkidul Ditutup

"Sektor pariwisata ini menjadi ujung tombak untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, kami tidak ingin sektor pariwisata menjadi penyebab penyebaran COVID-19. Untuk itu, kami minta OPD teknis benar-benar menyiapkan skenario menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022," katanya.

Sunaryanta mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan jumlah pengunjung. Selain itu, kami melakukan pengendalian dari sisi mobilitas masyarakat. Meski baru akan dibahas secara rinci, ia menyatakan pihaknya siap untuk menerapkan seluruh aturan PPKM Level 3 natal dan tahun baru.

Sunaryanta turut menegaskan pada masyarakat bahwa mudik dilarang selama masa libur natal dan tahun baru ini. Larangan ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mudik kan jelas tidak boleh, mereka (ASN) harus mematuhi itu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan pihaknya akan menggelar rakor khusus membahas sektor wisata di awal Desember ini.

Baca Juga: 46 Kasus Aktif, BOR RS Rujukan Covid-19 di Gunungkidul Capai 6,25 Persen

Ia mengatakan rakor akan dilakukan bertahap. Mulai dari lintas sektor, pegawai internal, hingga turut melibatkan asosiasi pengusaha dan pelaku wisata.

"Kami ingin memastikan semua yang terlibat paham tugas dan fungsinya masing-masing selama libur natal dan tahun baru nanti," katanya.

Load More