Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:18 WIB
pelaku pencuri spesialis apotek di Yogyakarta saat dihadirkan di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).

SuaraJogja.id - NKM (35), seorang pedagang asongan yang sering mangkal di Malioboro terpaksa ditangkap polisi usai melakukan serangkaian pencurian. Pelaku selama ini mengincar apotek terutama apotek Kimia Farma, BUMN milik pemerintah.

NKM diamankan usai melakukan aksi terakhirnya di Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Bhayangkara, Pengasih Kulon Progo. Aksi pencurian di Apotek tersebut  terjadi pada tanggal 17 November lalu. 

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menuturkan, penangkapan ini bermula saat polisi mendapatkan laporan pencurian di apotek Kimia Farma pada 17 November lalu. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga dilakukan pengejaran. 

"Kita identifikasi rumahnya ternyata ada di Cirebon,"papar dia, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kulon Progo Perketat Pengawasan di Bandara YIA

Saat dilakukan upaya penangkapan di rumahnya yang ada di Cirebon, tersangka tidak ada. Pihaknya terus berusaha mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Hingga akhirnya ada informasi sedang berada di Ciamis dan dilakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan pencurian apotek di tempat lain.

"Kami masih kembangkan kasus ini," tutur dia.

Kapolres menambahkan, aksi pencurian di Apotek Kulon Progo ini dilakukan ketika hendak pulang ke Cirebon dari Malioboro. Meski berdagang di Malioboro namun pelaku memang sering pulang ke Cirebon untuk menemui keluarganya.

Dalam perjalanan pulang, pelaku menemukan apotek yang sedang dikunci karyawannya. Munculah niatnya untuk membobol apotek tersebut. 

Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Pemkab Kulon Progo Pantau Pendatang yang Masuk dari YIA

"Malam harinya pelaku datang dan masuk dengan membuka dua genteng dan menjebol plafon," terang dia.

Sementara itu pelaku mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum. Namun dia mengaku sudah melakukan beberapa kali pencurian, seperti di apotek Kimia Farma Yogyakarta dan di Klaten. 

“Saya pilih apotek karena melihat saat tutup dan tidak ada yang jaga malam. Saya amati terlebih dahulu," katanya.

Sedangkan yang dia curi dipakai untuk membayar cicilan rumah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Load More