SuaraJogja.id - NKM (35), seorang pedagang asongan yang sering mangkal di Malioboro terpaksa ditangkap polisi usai melakukan serangkaian pencurian. Pelaku selama ini mengincar apotek terutama apotek Kimia Farma, BUMN milik pemerintah.
NKM diamankan usai melakukan aksi terakhirnya di Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Bhayangkara, Pengasih Kulon Progo. Aksi pencurian di Apotek tersebut terjadi pada tanggal 17 November lalu.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menuturkan, penangkapan ini bermula saat polisi mendapatkan laporan pencurian di apotek Kimia Farma pada 17 November lalu. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga dilakukan pengejaran.
"Kita identifikasi rumahnya ternyata ada di Cirebon,"papar dia, Kamis (2/12/2021).
Saat dilakukan upaya penangkapan di rumahnya yang ada di Cirebon, tersangka tidak ada. Pihaknya terus berusaha mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Hingga akhirnya ada informasi sedang berada di Ciamis dan dilakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan pencurian apotek di tempat lain.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tutur dia.
Kapolres menambahkan, aksi pencurian di Apotek Kulon Progo ini dilakukan ketika hendak pulang ke Cirebon dari Malioboro. Meski berdagang di Malioboro namun pelaku memang sering pulang ke Cirebon untuk menemui keluarganya.
Dalam perjalanan pulang, pelaku menemukan apotek yang sedang dikunci karyawannya. Munculah niatnya untuk membobol apotek tersebut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kulon Progo Perketat Pengawasan di Bandara YIA
"Malam harinya pelaku datang dan masuk dengan membuka dua genteng dan menjebol plafon," terang dia.
Sementara itu pelaku mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum. Namun dia mengaku sudah melakukan beberapa kali pencurian, seperti di apotek Kimia Farma Yogyakarta dan di Klaten.
“Saya pilih apotek karena melihat saat tutup dan tidak ada yang jaga malam. Saya amati terlebih dahulu," katanya.
Sedangkan yang dia curi dipakai untuk membayar cicilan rumah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pelaku Curanmor di Pontianak Diciduk Polisi
-
Viral Video Detik-detik Maling Sembako Tertabrak Motor, Warganet: Instan Karma
-
Viral Video Porno Adegan Diduga Dilakukan di Parkiran YIA, Polisi Telusuri Si Pengunggah
-
Polisi Bekuk Pencuri 16 Tabung Oksigen di RSUD Muntilan, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api
-
Ini Tarif Parkir di Kota Jogja saat Libur Nataru, Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Ironi Ketika Satu Indonesia ke Jogja, 150 Ton Sampah Warnai Libur Akhir Tahun
-
Bangkitnya Ponpes Darul Mukhlisin: Dari Terjangan Banjir hingga Harapan Baru Bersama Kementerian PU
-
BRI Komitmen Berdayakan Komunitas dan Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment