SuaraJogja.id - NKM (35), seorang pedagang asongan yang sering mangkal di Malioboro terpaksa ditangkap polisi usai melakukan serangkaian pencurian. Pelaku selama ini mengincar apotek terutama apotek Kimia Farma, BUMN milik pemerintah.
NKM diamankan usai melakukan aksi terakhirnya di Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Bhayangkara, Pengasih Kulon Progo. Aksi pencurian di Apotek tersebut terjadi pada tanggal 17 November lalu.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menuturkan, penangkapan ini bermula saat polisi mendapatkan laporan pencurian di apotek Kimia Farma pada 17 November lalu. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga dilakukan pengejaran.
"Kita identifikasi rumahnya ternyata ada di Cirebon,"papar dia, Kamis (2/12/2021).
Saat dilakukan upaya penangkapan di rumahnya yang ada di Cirebon, tersangka tidak ada. Pihaknya terus berusaha mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Hingga akhirnya ada informasi sedang berada di Ciamis dan dilakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan pencurian apotek di tempat lain.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tutur dia.
Kapolres menambahkan, aksi pencurian di Apotek Kulon Progo ini dilakukan ketika hendak pulang ke Cirebon dari Malioboro. Meski berdagang di Malioboro namun pelaku memang sering pulang ke Cirebon untuk menemui keluarganya.
Dalam perjalanan pulang, pelaku menemukan apotek yang sedang dikunci karyawannya. Munculah niatnya untuk membobol apotek tersebut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kulon Progo Perketat Pengawasan di Bandara YIA
"Malam harinya pelaku datang dan masuk dengan membuka dua genteng dan menjebol plafon," terang dia.
Sementara itu pelaku mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum. Namun dia mengaku sudah melakukan beberapa kali pencurian, seperti di apotek Kimia Farma Yogyakarta dan di Klaten.
“Saya pilih apotek karena melihat saat tutup dan tidak ada yang jaga malam. Saya amati terlebih dahulu," katanya.
Sedangkan yang dia curi dipakai untuk membayar cicilan rumah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pelaku Curanmor di Pontianak Diciduk Polisi
-
Viral Video Detik-detik Maling Sembako Tertabrak Motor, Warganet: Instan Karma
-
Viral Video Porno Adegan Diduga Dilakukan di Parkiran YIA, Polisi Telusuri Si Pengunggah
-
Polisi Bekuk Pencuri 16 Tabung Oksigen di RSUD Muntilan, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?