SuaraJogja.id - NKM (35), seorang pedagang asongan yang sering mangkal di Malioboro terpaksa ditangkap polisi usai melakukan serangkaian pencurian. Pelaku selama ini mengincar apotek terutama apotek Kimia Farma, BUMN milik pemerintah.
NKM diamankan usai melakukan aksi terakhirnya di Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Bhayangkara, Pengasih Kulon Progo. Aksi pencurian di Apotek tersebut terjadi pada tanggal 17 November lalu.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menuturkan, penangkapan ini bermula saat polisi mendapatkan laporan pencurian di apotek Kimia Farma pada 17 November lalu. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga dilakukan pengejaran.
"Kita identifikasi rumahnya ternyata ada di Cirebon,"papar dia, Kamis (2/12/2021).
Saat dilakukan upaya penangkapan di rumahnya yang ada di Cirebon, tersangka tidak ada. Pihaknya terus berusaha mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Hingga akhirnya ada informasi sedang berada di Ciamis dan dilakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan pencurian apotek di tempat lain.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tutur dia.
Kapolres menambahkan, aksi pencurian di Apotek Kulon Progo ini dilakukan ketika hendak pulang ke Cirebon dari Malioboro. Meski berdagang di Malioboro namun pelaku memang sering pulang ke Cirebon untuk menemui keluarganya.
Dalam perjalanan pulang, pelaku menemukan apotek yang sedang dikunci karyawannya. Munculah niatnya untuk membobol apotek tersebut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kulon Progo Perketat Pengawasan di Bandara YIA
"Malam harinya pelaku datang dan masuk dengan membuka dua genteng dan menjebol plafon," terang dia.
Sementara itu pelaku mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum. Namun dia mengaku sudah melakukan beberapa kali pencurian, seperti di apotek Kimia Farma Yogyakarta dan di Klaten.
“Saya pilih apotek karena melihat saat tutup dan tidak ada yang jaga malam. Saya amati terlebih dahulu," katanya.
Sedangkan yang dia curi dipakai untuk membayar cicilan rumah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pelaku Curanmor di Pontianak Diciduk Polisi
-
Viral Video Detik-detik Maling Sembako Tertabrak Motor, Warganet: Instan Karma
-
Viral Video Porno Adegan Diduga Dilakukan di Parkiran YIA, Polisi Telusuri Si Pengunggah
-
Polisi Bekuk Pencuri 16 Tabung Oksigen di RSUD Muntilan, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota
-
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY yang Ditunjuk Prabowo untuk Reformasi Polri
-
Mahasiswa Bisnis Wajib Tahu: AI Tools Ubah Tugas Keuangan Jadi 10 Detik
-
Panitia Porda DIY Minta Maaf! Lanyard Medali Salah Cetak Jadi Sorotan