Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 02 Desember 2021 | 18:29 WIB
video porno diduga dilakukan di bandara YIA

Kapolres mengatakan, dari akun yang mengunggah dan gambar yang ada sudah mengarah kepada seseorang. Hanya saja polisi belum berani memastikan 100 persen, dan masih melakukan penyelidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda untuk menangani kasus ini. Pelaku dan yang menyebarkan bisa dikenai UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kulon Progo Perketat Pengawasan di Bandara YIA

Load More