SuaraJogja.id - Sosok Siskaeee, terduga pemeran video wanita pamer payudara di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo ternyata tidak dibawa ke Mapolres Kulon Progo, namun langsung dibawa ke Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan Siskaeee belum tiba di Kulon Progo. Namun Siskaeee kini sudah berada di Mapolda DIY usai menempuh perjalanan darat menggunakan mobil dengan pengawalan ketat dari Mapolda DIY dan Jawa Barat.
"Ia tiba di Mapolda DIY tepat pukul 08.05 WIB dalam keadaan sehat,"ujar dia, Minggu (5/12/2021).
Jeffry menambahkan Minggu pagi ini Siskaeee sudah berada di Mapolda DIY. Pihak kepolisian memberikan waktu kepada Siskaeee untuk beristirahat sejenak. Setelah cukup istirahat maka nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Perempuan Diduga Siskaeee Ditangkap karena Video Porno di Bandara YIA, Dibawa ke Jogja?
Jeffry mengungkapkan usia video tersebut viral, pihaknya langsung melakukan analisis. Dan dari analisa video dan ramainya komentar, pelaku memang mengarah ke akun siskaeee dan kini pelaku sudah tiba di Mapolda DIY.
"Dugaan ke siskaeee karena dari beberapa asesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya. Salah satunya kacamata,"papar dia.
Pelaku Sering Berpindah Tempat
Jeffry mengatakan pelaku bukan orang Yogyakarta dan suka berpindah tempat. Usai video tersebut beredar luas dan dinyatakan buron, pelaku memang selalu berpindah tempat.
"Dan terakhir pelaku terendus di Bandung sebelum akhirnya diamankan,"terangnya
Baca Juga: Viral, Video Porno Diduga Diambil di Bandara YIA, Polisi Buru Siskaeee
Pihaknya juga telah memastikan lokasi bahwa benar itu terjadi di Bandara YIA tepatnya di bagian parkir lantai 2 dimana memang jarang lalu lalang publik karena merupakan jalur troli. Sehingga kondisi di area lantai dua tersebut memang cenderung sepi.
"banyaknya Jejak digital menjadi salah satu bukti kami untuk menindak lanjuti pelaku pemeran,"ujar dia.
Pelaku telah melanggar UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video. Dan juga masuk dalam UU ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Akun Instagram Siskaeee Diblokir Komdigi usai Ketahuan Promosi Judi Online
-
Diam-diam Siskaeee Punya 'Bisnis' Sukses, Penghasilannya Miliaran Rupiah!
-
Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding
-
Dihukum 1 Tahun Penjara, Siskaeee Kapok Main Film Porno
-
Siskaeee Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
Terkini
-
Bahlil Bantah Jokowi Masuk Golkar: Beliau Berdiri di Atas Semua Partai
-
Donald Trump Kembali Terpilih Sebagai Presiden Amerika, Ini Implikasinya ke Indonesia di Bidang Ekonomi dan Politik
-
Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Nominalnya hanya Rp1.000?
-
Sleman Perketat Pengawasan Miras, Warga Diminta Lapor Penjualan Ilegal
-
Tips Agar Sindrom Nefrotik Tidak Mudah Kambuh