Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 06 Desember 2021 | 13:32 WIB
Sidang perdana Azis Syamsuddin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Suara.com/Welly)

Terhadap dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Setelah kami berdiskusi kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilakukan pembuktian," kata penasihat hukum Azis, Rivai Kurumanegara.

Load More