SuaraJogja.id - Apa Fungsi Kemasan pada sebuah produk? Kemasan pada produk sering digunakan ternyata memiliki fungsi agar produk terlindungi dan mudah dibawa kemana saja.
Dengan adanya kemasan pada sebuah produk, tentunya akan lebih mudah disimpan, serta didistribusikan untuk dipasarkan.
Selain itu, fungsi kemasan tidak hanya berguna untuk melindungi produk, tapi juga berfungsi sebagai alat pemasaran dan juga membangun identitas brand serta meningkatkan penjualan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kemasan produk adalah suatu bungkus pelindung yang ada pada suatu produk barang yang berasal dari hasil aktivitas.
Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang fungsi kemasan sebuah produk, simak ulasan berikut ini.
1. Fungsi Protektif
Fungsi kemasan protektif berhubungan dengan proteksi produk, perbedaan iklim, prasarana transportasi dan saluran distribusi yang semua berimbas pada pengemasan. Karena dengan pengemasan yang protektif, para konsumen tak perlu menanggung resiko pembelian prodik rusak atau cata. Mereka pasti akan membeli kembali produk yang ditawarkan karena puas dan sesuai ekspetasi. Selain itu, kemasan juga dapat mencegah terjadinya kehancuran, busuk atau kehilangan melalui pencurian atau kesahalan penempatan.
2. Fungsi Promosional
Tak hanya sebagai pelindung produk, kemasan juga digunakan sebagai sarana promosional. Bisa dipertimbangkan preferensi konsumen untuk hal warna, ukuran , dan penampilan dari kemasan produk, sehingga konsumen lebih tertarik dan penjualan menarik.
Baca Juga: Polemik Produk Vape dan Rokok, Mana Lebih Baik?
Initinya, kemasan ini mampu memberikan cara, agar menarik perhatian kepada sebuah produk dan memperkuat citra produk serta mengkomunikasikan manfaat dan tujuan dari produk yang ditawarkan.
3. Jenis Kemasan Produk
Berdasarkan struktur isi, jenis kemasan dibedakan menjadi tiga jenis utama yakni, kemasan primer, yang diolah menjadi wadah langsung untuk bahan makanan misalnya kaleng susu, botol minuman dan lain sebagainya. Kemudian Kemasan sekdunder, yang merupakan suatu wadah yang memiliki fungsi dalam hal memberikan perlindungan pada kelompok kemasan lain, seperti kotak kardus, kotak peti kayu dan lainnya.
Dan yang ketiga adalah Tesier, yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi produk selama proses pengiriman berlangsung.
4. Manfaat
Sebagai Alat Pemindahan : kemasan merupakan wadah bagi produk dan sekaligus berfungsi sebagai alat pemindahan dari satu ke tempat lain dalam suatu jumlah berat/jumlah isi tertentu.
Berita Terkait
-
Cara Menata Produk Di Toko Ritel Agar Pelanggan Borong Belanjaan
-
Bedak Tabur Apa yang di Bawah Rp50 Ribu? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal yang Awet
-
Strategi JETOUR Perkuat Dominasi Pasar SUV Global Andalkan Produk Hybrid
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Wishlist Menumpuk? Saatnya Checkout Produk Kecantikan hingga Kesehatan di Sini: Diskon hingga 70%!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK