SuaraJogja.id - Keuskupan Agung Semarang--menaungi seluruh paroki di Jawa Tengah bagian timur serta DIY--telah mengumumkan kebijakan terkait masa Adven dan perayaan Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022, yang masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang Nomor 1311/A/X/2021-42 tentang Beberapa Ketentuan untuk Pelaksanaan Perayaan Ekaristi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Isi dari surat edaran tersebut dibagikan Uskup Agung Semarang Robertus Rubiyatmoko di Instagram, Senin (6/12/2021). Ketentuan dalam surat edaran yang diunggah @mgr.robertus.rubiyatmoko itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, selama masa persiapan Natal (Adven), renungan dan ibadat Adven umat Katolik di bawah Keuskupan Agung Semarang dilaksanakan secara daring dan luring dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, berbeda dari Adven tahun lalu, kali ini pengakuan dosa pribadi diperbolehkan, dengan syarat di ruang cukup terbuka dengan tetap memperhatikan privasi. Bukan cuma itu, selama perayaan Sakramen Rekonsiliasi (Sakramen Tobat), Ibadat Tobat tidak disertai dengan absolusi umum kecuali ditentukan lain oleh Uskup.
Untuk Natal, perayaan Ekaristi dilaksanakan daring maupun luring, tetapi tidak berlebihan. Bagi umat dengan beberapa kondisi tertentu yang rentan untuk Covid-19, mereka diimbau untuk mengikuti misa secara daring.
Jumlah umat yang mengikuti misa luring pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total gereja.
Perayaan liturgi Natal digelar setelah 24 Desember, dan Paroki yang merayakan Natal pada 23 Desember pun wajib memberi tahu Uskup. Masing-masing paroki juga dimungkinkan melaksanakan Misa Natal dengan kategori usia dan menerapkan protokol kesehatan secara optimal.
Di masa sesudah Natal dan Tahun baru, perayaan Ekaristi dan kegiatan pastoral lain setelah 2 Januari 2022 didasarkan pada ketentuan yang berlaku sebelum surat edaran ini keluar. Jika ada kondisi khusus, akan dikeluarkan surat edaran baru.
Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh panitia Natal dan Tahun Baru di paroki menurut surat edaran yang ditandantangani Romo Ruby pada 1 Desember 2021 tersebut.
Baca Juga: Catat! Ini Posko Check Point Penjagaan Terpadu Saat Libur Nataru di Balikpapan
BACA SURAT EDARAN SELENGKAPNYA DI SINI.
Berita Terkait
-
Catat! Ini Posko Check Point Penjagaan Terpadu Saat Libur Nataru di Balikpapan
-
Libur Nataru Depan Mata, Ini Aturan Pusat Perbelanjaan dan Obyek Wisata di Balikpapan
-
Catat! Ini Aturan Perayaan Natal di Balikpapan, Kapasitas Jemaat Maksimal 50 Persen
-
Temui Uskup Ignatius Suharyo, Moeldoko: Pemerintah Selalu Terbuka Terhadap Masukan
-
20 Ucapan Natal untuk Kekasih, Bagikan kepada Orang Tercinta!
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat
-
Kemenangan Besar Timnas Indonesia U-23 atas Brunei Bisa Sia-sia Jika Ini Terjadi
-
Emas Antam Hari Ini Terjungkal, Harganya Tembus Rp 1.908.000/Gram
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
Terkini
-
Biopori jadi Senjata Rahasia Bantul Lawan Sampah? Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
-
Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
-
Jokowi Dipolisikan Rismon Sianipar soal Ucapan di Dies Natalis UGM 2017? Polda DIY Bilang Begini
-
Haji Jalur Laut: Mimpi atau Ilusi? Kemenag DIY Ungkap Fakta Terkini
-
Beras Oplosan Gegerkan Pasar, Bagaimana Nasib Beras Makan Bergizi Gratis?