SuaraJogja.id - Nasib apes dialami oleh FS, bocah asal Kulon Progo berusia 7 tahun ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh dari tebing ketika didorong oleh seorang laki-laki yang masih kerabatnya.
Tak hanya didorong dari tebing, bocah tersebut sebelumnya juga mengalami kekerasan fisik. Sebelum didorong dari atas tebing, FS juga dipukul oleh AR (45) warga Minggir, Sleman yang masih kerabatnya sendiri.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kasus kekerasan terhadap anak ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Kalibawang karena laporannya masuk ke Mapolsek tersebut.
"Benar ada kekerasan terhadap anak oleh kerabatnya,"ujar dia, Rabu (8/12/2021).
Aksi kekerasan terhadap FS terjadi pada Selasa (7/12/2021) kemarin. Kekerasan tersebut terjadi di ruas Jalan Sentolo-Dekso tepatnya di Semaken, Kalibawang, Kulon Progo. Polisi masih mendalami kasus kekerasan tersebut.
Selasa kemarin, ayah korban, Ikhsan taufiq mendapat informasi jika anaknya terluka dan dirawat di RS Santo Yusuf Boro. Mendapat laporan anaknya dirawat Ikhsan langsung menuju ke rumah sakit menemui anaknya yang tengah dirawat.
"Warga Minggir Sleman ini kemudian bergegas ke rumah sakit untuk mengecek korban,"ujar Jeffry.
Saat bertemu ayahnya itulah, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. Bocah tersebut menceritakan telah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan pelaku yang notabene masih kerabat mereka.
Bocah tersebut mengaku pelaku telah memukul kepalanya beberapa kali. Bahkan pelaku juga sempat mendorong korban hingga terjatuh di tebing yang ada di lokasi kejadian, sehingga dia terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Kenalan Laki-laki di Medsos, Perempuan Asal Kulon Progo Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah
"Atas kejadian inilah, korban melaporkan AR yang masih kerabatnya ke polisi,"ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kasus kekerasan terhadap anak ini. Sejumlah saksi termasuk saksi korban telah mereka periksa namun belum mendapatkan kesimpulan pemicu dari kekerasan fisik tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik