SuaraJogja.id - Nasib apes dialami oleh FS, bocah asal Kulon Progo berusia 7 tahun ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh dari tebing ketika didorong oleh seorang laki-laki yang masih kerabatnya.
Tak hanya didorong dari tebing, bocah tersebut sebelumnya juga mengalami kekerasan fisik. Sebelum didorong dari atas tebing, FS juga dipukul oleh AR (45) warga Minggir, Sleman yang masih kerabatnya sendiri.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kasus kekerasan terhadap anak ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Kalibawang karena laporannya masuk ke Mapolsek tersebut.
"Benar ada kekerasan terhadap anak oleh kerabatnya,"ujar dia, Rabu (8/12/2021).
Aksi kekerasan terhadap FS terjadi pada Selasa (7/12/2021) kemarin. Kekerasan tersebut terjadi di ruas Jalan Sentolo-Dekso tepatnya di Semaken, Kalibawang, Kulon Progo. Polisi masih mendalami kasus kekerasan tersebut.
Selasa kemarin, ayah korban, Ikhsan taufiq mendapat informasi jika anaknya terluka dan dirawat di RS Santo Yusuf Boro. Mendapat laporan anaknya dirawat Ikhsan langsung menuju ke rumah sakit menemui anaknya yang tengah dirawat.
"Warga Minggir Sleman ini kemudian bergegas ke rumah sakit untuk mengecek korban,"ujar Jeffry.
Saat bertemu ayahnya itulah, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. Bocah tersebut menceritakan telah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan pelaku yang notabene masih kerabat mereka.
Bocah tersebut mengaku pelaku telah memukul kepalanya beberapa kali. Bahkan pelaku juga sempat mendorong korban hingga terjatuh di tebing yang ada di lokasi kejadian, sehingga dia terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Kenalan Laki-laki di Medsos, Perempuan Asal Kulon Progo Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah
"Atas kejadian inilah, korban melaporkan AR yang masih kerabatnya ke polisi,"ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kasus kekerasan terhadap anak ini. Sejumlah saksi termasuk saksi korban telah mereka periksa namun belum mendapatkan kesimpulan pemicu dari kekerasan fisik tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi