SuaraJogja.id - Nasib apes dialami oleh FS, bocah asal Kulon Progo berusia 7 tahun ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh dari tebing ketika didorong oleh seorang laki-laki yang masih kerabatnya.
Tak hanya didorong dari tebing, bocah tersebut sebelumnya juga mengalami kekerasan fisik. Sebelum didorong dari atas tebing, FS juga dipukul oleh AR (45) warga Minggir, Sleman yang masih kerabatnya sendiri.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kasus kekerasan terhadap anak ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Kalibawang karena laporannya masuk ke Mapolsek tersebut.
"Benar ada kekerasan terhadap anak oleh kerabatnya,"ujar dia, Rabu (8/12/2021).
Aksi kekerasan terhadap FS terjadi pada Selasa (7/12/2021) kemarin. Kekerasan tersebut terjadi di ruas Jalan Sentolo-Dekso tepatnya di Semaken, Kalibawang, Kulon Progo. Polisi masih mendalami kasus kekerasan tersebut.
Selasa kemarin, ayah korban, Ikhsan taufiq mendapat informasi jika anaknya terluka dan dirawat di RS Santo Yusuf Boro. Mendapat laporan anaknya dirawat Ikhsan langsung menuju ke rumah sakit menemui anaknya yang tengah dirawat.
"Warga Minggir Sleman ini kemudian bergegas ke rumah sakit untuk mengecek korban,"ujar Jeffry.
Saat bertemu ayahnya itulah, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. Bocah tersebut menceritakan telah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan pelaku yang notabene masih kerabat mereka.
Bocah tersebut mengaku pelaku telah memukul kepalanya beberapa kali. Bahkan pelaku juga sempat mendorong korban hingga terjatuh di tebing yang ada di lokasi kejadian, sehingga dia terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Kenalan Laki-laki di Medsos, Perempuan Asal Kulon Progo Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah
"Atas kejadian inilah, korban melaporkan AR yang masih kerabatnya ke polisi,"ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kasus kekerasan terhadap anak ini. Sejumlah saksi termasuk saksi korban telah mereka periksa namun belum mendapatkan kesimpulan pemicu dari kekerasan fisik tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag