SuaraJogja.id - Nasib apes dialami oleh FS, bocah asal Kulon Progo berusia 7 tahun ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh dari tebing ketika didorong oleh seorang laki-laki yang masih kerabatnya.
Tak hanya didorong dari tebing, bocah tersebut sebelumnya juga mengalami kekerasan fisik. Sebelum didorong dari atas tebing, FS juga dipukul oleh AR (45) warga Minggir, Sleman yang masih kerabatnya sendiri.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kasus kekerasan terhadap anak ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Kalibawang karena laporannya masuk ke Mapolsek tersebut.
"Benar ada kekerasan terhadap anak oleh kerabatnya,"ujar dia, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Kenalan Laki-laki di Medsos, Perempuan Asal Kulon Progo Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah
Aksi kekerasan terhadap FS terjadi pada Selasa (7/12/2021) kemarin. Kekerasan tersebut terjadi di ruas Jalan Sentolo-Dekso tepatnya di Semaken, Kalibawang, Kulon Progo. Polisi masih mendalami kasus kekerasan tersebut.
Selasa kemarin, ayah korban, Ikhsan taufiq mendapat informasi jika anaknya terluka dan dirawat di RS Santo Yusuf Boro. Mendapat laporan anaknya dirawat Ikhsan langsung menuju ke rumah sakit menemui anaknya yang tengah dirawat.
"Warga Minggir Sleman ini kemudian bergegas ke rumah sakit untuk mengecek korban,"ujar Jeffry.
Saat bertemu ayahnya itulah, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. Bocah tersebut menceritakan telah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan pelaku yang notabene masih kerabat mereka.
Bocah tersebut mengaku pelaku telah memukul kepalanya beberapa kali. Bahkan pelaku juga sempat mendorong korban hingga terjatuh di tebing yang ada di lokasi kejadian, sehingga dia terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Rendah, BIN Daerah DIY Gencarkan Vaksinasi untuk Lansia di Kulon Progo
"Atas kejadian inilah, korban melaporkan AR yang masih kerabatnya ke polisi,"ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kasus kekerasan terhadap anak ini. Sejumlah saksi termasuk saksi korban telah mereka periksa namun belum mendapatkan kesimpulan pemicu dari kekerasan fisik tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK