SuaraJogja.id - Sus (46) seorang wanita asal Kapanewon Pengasih Kulon Progo ini harus gigit jari. Wanita ini harus menanggung rugi ratusan juta usai diperdaya oleh seseorang yang ia kenal melalui media sosial (medsos). Wanita ini tergiur dengan keuntungan yang besar dari investasi yang ditawarkan.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika korban berkenalan dengan seorang laki-laki di media sosial. Laki-laki tersebut bernama Tantan yang mengaku dari biro jodoh pada bulan Agustus lalu.
"Di media sosial, pria ini mengaku bernama Aldo Saputra,"papar dia, Selasa (7/12/2021).
Dari perkenalan ini mereka melakukan komunikasi yang cukup intensif. Laki-laki tersebut kemudian menawarkan sebuah investasi dengan keuntungan yang menggiurkan. Korban lantas tertarik dan bersedia menanamkan investasinya.
Akhirnya korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan akan dibuatkan deposito. Lantaran percaya, korban mengikutinya dan mentrasnfer uang mulai 25 November hingga bulan 2 Desember lalu.
"Korban mulai curiga. Ada yang aneh,"terang dia.
Korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan usai pelaku terus meminta uang. Korban curiga ketika pelaku terus meminta pengiriman uang kendati mereka baru berkenalan di media sosial
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pengasih. Selama kurun waktu tersebut korban sudah mentransfer uang dengan nominal mencapai Rp115 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas reskrim.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan anggota reskrim,"ungkap dia.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Rendah, BIN Daerah DIY Gencarkan Vaksinasi untuk Lansia di Kulon Progo
Jeffry menambahkan saat ini petugas sudah mengamankan beberapa barang bukti. Atas kasus ini, ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan seseorang. Apalagi perkenalan ini di dunia maya dan mereka tidak pernah saling mengenal atau bertatap muka.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis