Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 04 November 2021 | 17:04 WIB
kunjungan ORI DIY ke Lapas II B Yogyakarta.

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY melakukan klarifikasi ke Lapas Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. Kamis (4/11/2021) ini, Ketua ORI DIY, Budhi Masturi meninjau Lapas Kelas IIB Yogyakarta didampingi langsung oleh Kalapas Perempuan Kelas IIB, Ade Agustina.

Budhi Masturi mengatakan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu warga binaan di LPP kelas IIB Yogyakarta terkait dengan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang menimpanya. Tinjauan ini bukan yang pertama mereka lakukan, karena sebelumnya mereka sudah melakukan kunjungan. 

"Tinjauan ini merupakan yang kedua kalinya. Yang pertama sudah kami lakukan pekan lalu,"tuturnya, Kamis (4/11/2021).

Menurut Budi, kunjungan ini merupakan proses identifkasi sekaligus upaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Upaya mempertemukan kedua belah pihak tersebut bertujuan agar persoalan tersebut segera dapat diselesaikan. 

Baca Juga: Buntut Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Pakem, Kemenkumham DIY Panggil 5 Petugas

Ia mengatakan mediasi diperlukan agar ada benang merah objektivitas sekaligus mencarikan jalan tengah dari laporan tersebut. Termasuk memberikan masukan-masukan pada kedua belah pihak. Karena baru akan dimediasi, maka ia belum bisa berkomentar lebih lanjut soal laporan itu. 

"Kami tetap berharap ada perbaikan pelayanan dari pihak Lapas jika memang dinilai belum sesuai. Tapi kalau nantinya memang jenis layanan yang dimaksud tidak ada dalam ketentuan, tentu sulit dari Lapas untuk memenuhinya," jelasnya.

Budi menambahkan, dalam tinjauan pertama yang mereka lakukan pekan lalu, mereka hanya menggali informasi awal. Dan hasil sementara dari tinjauan pertama pekan lalu, pihaknya tidak menemukan bukti kekerasan fisik.  Kendati demikian, pihaknya masih berupaya melakukan pendalaman karena pelapor lebih merasakan kekerasan secara psikis selama menjalani pembinaan. 

"Kekerasan psikisi ini perlu diklarifikasi lebih lanjut,"tandasnya

Ade mengatakan pelapor yang dimaksud sampai saat ini masih menjalani masa tahanan di blok maksimum. Berdasarkan hasil penilaian dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), ia mengatakan yang bersangkutan memiliki register F. Pasalnya ia dinilai telah melakukan tindak pelanggaran berat.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa UGM Bergulir, Fakultas Lapor ke ULT

"Ia baru dipindahkan sekitar dua bulan lalu dari Lapas di Semarang, Jawa Tengah. Jadi kami hanya menjalankan penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai hasil assesmen Bapas," ujar Ade.

Menurutnya, warga binaan yang menempati blok maksimum menjalani pembinaan yang lebih ketat. Fokusnya terutama pada pembinaan kepribadian hingga konseling. Sehingga kemungkinan proses pembinaan tersebut berpotensi menyebabkan stres tinggi. 

"Kami tetap berupaya menjaga agar pembinaan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Kami sebisa mungkin menjaga agar komunikask dengan warga binaan di blok maksimum seperlunya saja," jelasnya.

Kontributor : Julianto

Load More