SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI Perwakilan DIY-Jateng menyarankan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau ulang Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Malioboro.
"Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi, saat dikonfirmasi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY di Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).
Saran tersebut, menurut Budhi, mengacu temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi maladministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu (penyusunan pergub)," ujar Budhi.
Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, lanjut dia, disebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah. Meski demikian, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
"Itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum (Setda DIY). Kami melihat seperti itu, sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama kepada masyarakat untuk memberikan masukan," tuturnya.
Tahapan penyusunan pergub, kata Budhi, sepatutnya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan ruang penyampaian masukan, apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup masyarakat.
"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini, maka menjadi masuk akal, menjadi patut kalau hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pembahasan atau pengesahan," katanya.
Ia menuturkan, secara substansi hukum, pemerintah daerah memang memungkinkan melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan sebagai objek vital nasional.
Baca Juga: Pengamat Nilai Penularan COVID-19 Akan Tetap Terjadi Kalau Warga Tak Disiplin Prokes
Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.
"Secara substansi hukumnya memungkinkan untuk dilakukan pembatasan. Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau proses dialog itu terjadi dengan warga, maka ada proses deliberasi yang baik yang bisa dilakukan," kata dia.
Budhi menuturkan bahwa LHP yang diserahkan kepada Pemda DIY memuat saran yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam jangka waktu 30 hari.
Apabila saran tersebut tidak dijalankan, menurut dia, ORI DIY-Jateng akan melimpahkan ke ORI Pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi.
"Harapan kami tidak perlu sampai ke rekomendasi mohon dijalankan. Meninjau ulang monggo diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan pergub lalu diproses lagi, monggo," tambahnya.
LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan ORI DIY-Jateng menindaklanjuti aduan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) pada Februari 2021 terkait dugaan malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan
-
Gunung Merapi Muntahkan Dua Kali Awan Panas dan Ratusan Lava Sepekan Terakhir
-
Geger SPBU Gito Gati Dicurigai Jual Pertamax Tercampur Solar, Pertamina Angkat Bicara
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman