SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI Perwakilan DIY-Jateng menyarankan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau ulang Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Malioboro.
"Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi, saat dikonfirmasi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY di Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).
Saran tersebut, menurut Budhi, mengacu temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi maladministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu (penyusunan pergub)," ujar Budhi.
Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, lanjut dia, disebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah. Meski demikian, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
"Itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum (Setda DIY). Kami melihat seperti itu, sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama kepada masyarakat untuk memberikan masukan," tuturnya.
Tahapan penyusunan pergub, kata Budhi, sepatutnya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan ruang penyampaian masukan, apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup masyarakat.
"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini, maka menjadi masuk akal, menjadi patut kalau hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pembahasan atau pengesahan," katanya.
Ia menuturkan, secara substansi hukum, pemerintah daerah memang memungkinkan melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan sebagai objek vital nasional.
Baca Juga: Pengamat Nilai Penularan COVID-19 Akan Tetap Terjadi Kalau Warga Tak Disiplin Prokes
Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.
"Secara substansi hukumnya memungkinkan untuk dilakukan pembatasan. Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau proses dialog itu terjadi dengan warga, maka ada proses deliberasi yang baik yang bisa dilakukan," kata dia.
Budhi menuturkan bahwa LHP yang diserahkan kepada Pemda DIY memuat saran yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam jangka waktu 30 hari.
Apabila saran tersebut tidak dijalankan, menurut dia, ORI DIY-Jateng akan melimpahkan ke ORI Pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi.
"Harapan kami tidak perlu sampai ke rekomendasi mohon dijalankan. Meninjau ulang monggo diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan pergub lalu diproses lagi, monggo," tambahnya.
LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan ORI DIY-Jateng menindaklanjuti aduan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) pada Februari 2021 terkait dugaan malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?