SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyatakan setidaknya sudah menerima tiga laporan terkait dugaan penyiksaan dari sejumlah mantan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayahnya. Laporan itu sudah masuk sejak tiga bulan terakhir.
"Dalam tiga bulan ini kita sudah menerima tiga laporan (dugaan kekerasan di lapas)," kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi saat ditemui awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021).
Budi merinci tiga laporan itu dimulai dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau lebih dikenal Lapas Wirogunan. Laporan itu sudah diterima sejak tiga bulan lalu dan sudah melewati sejumlah proses.
"Laporan pertama sudah kita investigasi, wawancarai orang lapas kita mintai keterangan di kantor dan sekarang lagi proses kesimpulan akhir. Nanti kita akan umumkan hasilnya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Budi, laporan kedua berasal dari Lapas Wonosari, Gunungkidul. Saat ini terkait laporan dari lapas tersebut juga masih terus diproses.
"Kedua itu di Wonosari lapas perempuan, sedang dalam proses pengumpulan data awal," ucapnya.
Lalu yang terbaru atau ketiga adalah laporan dari sejumlah mantan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Laporan terkait dengan lapas yang berada di wilayah Pakem, Sleman tersebut masih dalam proses aduan awal.
"Kalau semuanya itu laporan sudah dari tiga bulan lalu. Sekarang sudah penyusunan kesimpulan untuk laporan pertama (Lapas Wirogunan). Kalau yang lapas perempuan itu baru seminggu-dua mingguan ini," tuturnya.
Dari tiga laporan tersebut, diakui Budi, semuanya memiliki kesamaan. Dalam hal ini laporan itu terkait dengan dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan di lapas.
Baca Juga: Ombudsman RI Desak Pemerintah Gratiskan Biaya Tes PCR
"Iya intinya mereka merasa mengalami perlakukan kekerasan selama di dalam (tiga lapas tadi)," ungkapnya.
Terbaru Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima aduan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021). Aduan itu lantas diminta untuk diganti sebagai laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti oleh ORI.
Budi menjelaskan bahwa pada intinya aduan sejumlah eks napi itu berdasarkan pada keberatan yang mereka rasakan selama berada di Lapas Pakem tersebut. Pasalnya para eks wargaa binaan itu diduga mendapatkan perlakuan kekerasan yang tidak manusiawi.
"Mereka lagi mempersiapkan laporannya dan itu sesuai dengan SOP kita. Lalu kita akan meregistrasi dan verifikasi secara formil dan materiil. Baru setelah itu kita bisa menentukan langkah-langkah klarifikasi dan sebagainya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang berada di Pakem, Sleman mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY pada Senin (1/11/2021).
Tujuannya untuk melaporkan terkait dugaan penyiksaan yang diterima mereka semasa berada di dalam lapas oleh para oknum sipir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY