Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 09 Desember 2021 | 14:17 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X didampingi Forkominda menyampaikan kebijakan Nataru di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (09/12/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memastikan akan bertindak tegas pada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Salah satunya dengan menutup paksa destinasi wisata atau restoran dan hotel yang memunculkan klaster-klaster baru penularan COVID-19.

Asosiasi yang membawahi destinasi wisata atau restoran dan hotel pun wajib mengawasi operasional anggotanya. Mereka harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk mengontrol pelaksanaan prokes.

"Mereka [asosiasi] yang menerapkan dengan ketat [sop] itu gitu lho. Itu harus dilakukan saya hanya mengatakan begitu [ada kasus covid-19] OTG, tak tutup gitu aja. Mereka sendiri yang harus mengontrol dan menindak anggotanya,"ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (09/12/2021).

Kebijakan tersebut diberlakukan, menurut Sultan menyusul pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januar 2022.  Selama kurun waktu tersebut tidak ada penyekatan maupun pembatasan wisatawan untuk keluar masuk DIY.

Baca Juga: Sudah Capai Target Vaksinasi Covid-19, Binda DIY Tetap Sisir Wilayah Tak Tersentuh Sleman

Mobilitas masyarakat pun dimungkinkan akan meningkat pada libur mendatang. Karenanya semua pihak diminta untuk memiliki kesadaran untuk mentaati aturan prokes demi keselamatan bersama.

"Kita kan tahu semua kebijakan pemerintah pusat untuk level 3 dibatalin. Ya kan berarti warga mayarakat dimungkinkan untuk melakukan mobillitas. Jadi kita berharap pada masyarakat mereka sendiri punya kesadaran yang lebih baik dalam menjaga [prokes]," ungkapnya.

Sementara  Kepala Dinas Pariwisata (dinpar) DIY, Singgih Rahardjo pihaknya mengikuti kebijakan PPKM Level 2 selama Nataru. Bila nanti ditemukan pelanggaran prokes, Dinpar akan melakukan penindakan.

"Nanti kita akan tutup sementara bila ada pelanggaran," ujarnya.

Dinpar juga menyiapkan SOP dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penerapan prokes. Selain itu mempersiapkan aplikasi online melalui Visiting Jogja bagi wisatawan yang masuk ke destinasi wisata di DIY.

Baca Juga: Naik 50 Persen, Pengguna Aplikasi Livin' by Mandiri di DIY Jateng Tembus 1 Juta Orang

"WIsatawan sudah mulai membiasakan diri dengan persyaratan perjalanan. Ini penting seperti swab antigen dan lainnya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More