SuaraJogja.id - Tepat hari ini Kamis (9/12/2021) diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Namun tidak sedikit yang menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia baik dari penindakan serta pencegahan masih memprihatinkan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menyebut bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sisi penindakan sejauh ini masih buruk.
"Dari sisi penindakan ini juga sangat buruk ya kinerja penindakannya apalagi penindakan yang dilakukan oleh KPK. Kalau kita lihat penindakan oleh KPK itu tidak ada kasus strategis di satu tahun terakhir ini," kata Zaenur.
Lebih lanjut, tidak ada penindakan dari lembaga antirasuah tersebut terkait dengan kasus strategis yang merugikan keuangan negara secara besar. Bahkan tidak ada pelaku dengan jabatan sangat tinggi atau yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak yang ditindak.
Baca Juga: Pukat UGM Minta Masyarakat Tak Kehilangan Harapan Berantas Korupsi: Harus Terus Bersuara!
Dalam area penindakan yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum lain, kata Zaenur, tidak memiliki satu prioritas yang jelas. Justru alih-alih menjadi prioritas ketika ada kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum justru penanganannya tidak tuntas.
Padahal adanya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu menunjukkan bahwa intitusi-institusi penegak hukum juga tidak lepas dari korupsi.
Ia mencontohkan kasus eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju yang menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. Lalu ada kasus Jaksa Pinangki hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte di kepolisian.
"Jadi tiga-tiganya ini saling berlomba-lomba, ketiganya tidak lepas dari korupsi dan itu menunjukkan bahwa satu tahun terakhir ini pemberantasan korupsi suram dan justru institusi pemberantasan korupsinya tidak lepas dari korupsi dan sayangnya penyelesaian kasus-kasus itu penuh dengan masalah," terangnya.
Belum lagi, sambung Zaenur, dengan adanya pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Mulai ketua hingga wakilnya yang diduga semua pernah melanggar etik.
Baca Juga: Momentum Hari Antikorupsi Sedunia, Pukat UGM Minta Presiden Refleksikan Hal Ini
"Bahkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak hanya sekadar pelanggaran etik tapi juga merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 36 karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK," ucapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja
-
Saldo DANA Nambah Terus? Ini Link Aktif untuk Pemburu DANA Kaget yang Terbukti
-
Dulu Didoktrin JAD, Kini Jualan Ayam Bakar di Sleman: Kisah Inspiratif Mantan Teroris Tobat
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi