Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza (kemeja hitam) dan jajaran Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti kasus pencurian mobil saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Wartawan diberi kesempatan mewawancarai pelaku YP. Menurutnya ia terpaksa melakukan aksi itu karena tuntutan ekonomi.
"Ya memang terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Istri saya membutuhkan biaya operasi kanker payudara," sebut YP di sela konferensi pers.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. YP dan AN terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Ditinggal Ambil Dompet, Motor Mahasiswa Hilang Digasak Maling di Sewon
-
Kawanan Curanmor Ditangkap, Pelaku Utama Kabur Lewat Pintu Belakang
-
Silahkan Cek! Ada 14 Motor Hasil Curian Disita Polrestabes Medan
-
Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk, Plat Motor Sengaja Dibuat Tumpang Tindih
-
Sindikat Pencurian Mobil Mewah Disinyalir Gunakan Apple AirTag
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Terkini
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?