Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:03 WIB
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza (kemeja hitam) dan jajaran Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti kasus pencurian mobil saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Wartawan diberi kesempatan mewawancarai pelaku YP. Menurutnya ia terpaksa melakukan aksi itu karena tuntutan ekonomi.

"Ya memang terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Istri saya membutuhkan biaya operasi kanker payudara," sebut YP di sela konferensi pers.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. YP dan AN terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Ditinggal Ambil Dompet, Motor Mahasiswa Hilang Digasak Maling di Sewon

Load More