Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:03 WIB
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza (kemeja hitam) dan jajaran Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti kasus pencurian mobil saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Ahmad Mirza mengatakan atas laporan para korban, pihaknya mengumpulkan sejumlah petunjuk dan bukti saat olah TKP. Dari petunjuk yang dihimpun, pencuri mengarah kepada tiga orang yakni YP, AN dan HD.

"Selanjutnya pada Selasa tanggal 16 November 2021, jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap YP dan AN di kediaman YP di Wonosobo pukul 19.00 WIB. Barang bukti berupa mobil Avanza milik korban Lies ikut diamankan yang sudah berganti nomor polisi dari AB 1643 FH menjadi B 1849 PRX.

Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta diantaranya dua mobil merk Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, kunci T, obeng berwarna kuning, 1 kunci 10 dan bor listrik yang digunakan untuk menyalakan mesin mobil.

Salah seorang keluarga Lies Wahyuni Widearti, Niko mengatakan bahwa saat mobil miliknya hilang jarak antara parkir mobil dan rumah memang jauh. Saat insiden terjadi keluarga dan warga sekitar tidak mendengar adanya suara alarm ketika pelaku berhasil membuka kunci mobil.

Baca Juga: Ditinggal Ambil Dompet, Motor Mahasiswa Hilang Digasak Maling di Sewon

"Sebelumnya saya berterima kasih kepada kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Mobil keluarga kami bisa kembali. Memang saat kejadian kami tidak sadar dan tempat parkir dan rumah memang jauh. Jadi kami parkir di Jalan Ks Tubun, Ngampilan," kata dia.

Wartawan diberi kesempatan mewawancarai pelaku YP. Menurutnya ia terpaksa melakukan aksi itu karena tuntutan ekonomi.

"Ya memang terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Istri saya membutuhkan biaya operasi kanker payudara," sebut YP di sela konferensi pers.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. YP dan AN terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Kawanan Curanmor Ditangkap, Pelaku Utama Kabur Lewat Pintu Belakang

Load More