SuaraJogja.id - MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini merupakan lembaga legislatif bikameral dan merupakan salah satu lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut penjelasan lengkap fungsi MPR.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelum reformasi MPR merupakan lembaga tertinggi negara, yang melakukan sidang sedikitnya lima kali dalam setahun di ibu kota negara.
Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia merupakan bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik dan adminitrasi negara lainnya.
Sebelum Undang-undang Dasar 1945 lahir, pijakan hukum bangsa Indonesia adalah ideologi pancasila. Setelah itu lahir Undang-undang 1945 yang salah satu isinya adalah mengatur berbagai macam lembaga negara dari lembaga tertinggi hingga lembaga tinggi negara.
Kehendak untuk mengejewantahkan aspirasi rakyat pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada pidatonya tgl 1 Juni 1945 didukung oleh Muhammad Yamin dan Soepomo yang mengemukakan bahwa perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggara negara.
Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah badan permusyawarahan dengan prinsip kekeluargaan dimana setiap anggota berhak mengeluarkan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa "Badan Permusyawaratan" berubah menjadi "Majelis Permusyawaratan Rakyat" dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan.
Fungsi MPR
Baca Juga: Bamsoet: Kajian Amandemen Hadirkan PPHN Tuntas April 2022
Dikutip dari laman mpr.go.id, tugas dan wewenang MPR antara lain:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-undang Dasar
2. Mengangkat Presiden dan Wakil presiden yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Preisden/Wakil Presieden dalam masa jabatannya
4. Melantik wakil Prresiden jika Presidennya mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan
5. Memilih calon wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya enam puluh hari.
6. Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Sementara Fungsi MPR terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Sebagai Lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemeritah yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan atau menindas rakyat.
2. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan luas.
Demikian ulasan mengenai fungsi MPR. Semoga dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita semua.
Kontributor : Rio Rizalino
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!
-
Sinyal Keras dari Istana: Prabowo Sebut Ada Gejala Makar, Perintahkan Aparat Tindak Tegas
-
Setelah Kapolri, Giliran Ketua MPR Dipanggil ke Istana: Prabowo Siapkan Keputusan Besar?
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
Skandal Internet Sleman: Kejati DIY segera Umumkan Calon Tersangka Korupsi!
-
Mensos Tegaskan Tiga Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Siapkan Pengawasan Ketat
-
Dinamika Mengejutkan di Sekolah Rakyat: Dari Rindu Rumah Hingga Rehabilitasi Kecanduan Rokok
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan