SuaraJogja.id - MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini merupakan lembaga legislatif bikameral dan merupakan salah satu lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut penjelasan lengkap fungsi MPR.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelum reformasi MPR merupakan lembaga tertinggi negara, yang melakukan sidang sedikitnya lima kali dalam setahun di ibu kota negara.
Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia merupakan bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik dan adminitrasi negara lainnya.
Sebelum Undang-undang Dasar 1945 lahir, pijakan hukum bangsa Indonesia adalah ideologi pancasila. Setelah itu lahir Undang-undang 1945 yang salah satu isinya adalah mengatur berbagai macam lembaga negara dari lembaga tertinggi hingga lembaga tinggi negara.
Kehendak untuk mengejewantahkan aspirasi rakyat pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada pidatonya tgl 1 Juni 1945 didukung oleh Muhammad Yamin dan Soepomo yang mengemukakan bahwa perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggara negara.
Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah badan permusyawarahan dengan prinsip kekeluargaan dimana setiap anggota berhak mengeluarkan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa "Badan Permusyawaratan" berubah menjadi "Majelis Permusyawaratan Rakyat" dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan.
Fungsi MPR
Baca Juga: Bamsoet: Kajian Amandemen Hadirkan PPHN Tuntas April 2022
Dikutip dari laman mpr.go.id, tugas dan wewenang MPR antara lain:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-undang Dasar
2. Mengangkat Presiden dan Wakil presiden yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Preisden/Wakil Presieden dalam masa jabatannya
4. Melantik wakil Prresiden jika Presidennya mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan
5. Memilih calon wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya enam puluh hari.
Berita Terkait
-
Soal Peluang Pemakzulan Gibran, MPR: Bolanya Belum di Kami
-
Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK
-
Denny Indrayana Yakin Putusan Hakim MK Soal Ijazah Gibran Tak Akan Bulat
-
Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan
-
Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro
-
CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan
-
Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga