- Operasional Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo tetap normal pasca erupsi Gunung Semeru pada 19 November 2025.
- Pengujian rutin terhadap potensi abu vulkanik di area YIA menunjukkan hasil negatif, mengonfirmasi keamanan untuk kegiatan penerbangan.
- Badan Geologi menaikkan status aktivitas Gunung Semeru menjadi Level IV (Awas) menyusul peningkatan aktivitas vulkanik signifikan.
SuaraJogja.id - Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tak terdampak erupsi dari Gunung Semeru. Operasional penerbangan di banda udara yang berada di Temon, Kulon Progo itu tetap berjalan normal.
Hal ini dipastikan General Manager YIA, Ruly Artha, usai melakukan sejumlah pengujian rutin. Ia bilang bahwa kondisi bandara tetap aman untuk penerbangan.
"Sehubungan dengan erupsi Gunung Semeru pada Rabu 19 November 2025, dapat kami sampaikan bahwa operasional penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta berjalan normal dan lancar," kata Ruly saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Disampaikan Ruly, keamanan dan keselamatan penerbangan pengujian abu vulkanik di area bandara telah dilakukan. Pengujian paper test itu dilakukan oleh unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) serta Airport Movement Control (AMC) YIA.
Ia bilang pengujian dilakukan dalam rentang waktu pemantauan 04.10 - 05.15 WIB, 05.15 - 06.15 WIB, 06.30 - 08.25 WIB dan 10.05 - 12.02 WIB.
"Hasil paper test terkait erupsi Gunung Semeru yaitu negatif, menunjukan bahwa kondisi tetap aman untuk penerbangan," tegasnya.
Kendati berjalan normal, pihak bandara tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap waspada dan mengambil langkah antisipasi.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jasa untuk tiba di bandara lebih awal dan memastikan jadwal penerbangannya dengan pihak maskapai secara berkala," tandasnya.
Adapun Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah resmi menaikkan status aktivitas Gunung Semeru menjadi Level IV (Awas) pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA
Peningkatan status ini menjadi perhatian utama karena Gunung Semeru menunjukkan aktivitas vulkanik yang dinilai tinggi dan tidak stabil berdasarkan pemantauan visual serta instrumen.
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status Gunung Semeru dilakukan setelah aktivitas vulkanik terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.
"Kenaikan tingkat aktivitas Gunung Semeru dari level III (Siaga) ke Level IV (Awas) pada pukul 17.00 WIB," ujar Wafid
Sebelumnya Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu sempat mengalami erupsi yang disertai luncuran awan panas sejauh tujuh kilometer pada Rabu sore.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian, dalam laporan tertulisnya di Lumajang menyebutkan bahwa erupsi terjadi pada pukul 16.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana