SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu cair yang disuntikkan dalam kemasan tisu basah.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, termasuk satu warga negara asing asal Malaysia.
"Modus operandi ini mengedarkan narkotika jenis sabu cair dengan menggunakan tisu basah sebagai media perantara. Jadi di dalam basahnya tisu ada kandungan Metamfetamin atau sabu," kata Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto saat rilis di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Dua tersangka yang diamankan yakni AP (27) warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung berperan sebagai kurir serta MNF (29), warga negara Malaysia, yang tinggal, Sambek, Wonosobo, Jateng, berperan sebagai pemantau atau pengawas.
Disampaikan Roedy, kasus ini terungkap saat tersangka AP (27) tiba di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Minggu, 22 Juni 2025 sekira pukul 11.20 WIB. Ia datang dari Kuala Lumpur dan membawa sebuah koper berisi barang-barang.
Petugas Bea Cukai menaruh curiga pada koper itu ketika melewati mesin x-ray pada sekira pukul 11.40 WIB. Mulai dari bukti baju bayi, baju dewasa, satu bungkus pampers, dan sepuluh bungkus tisu basah masing-masing berisi 100 lembar.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan narkotest terhadap tisu tersebut. Hasilnya menunjukkan seluruh tisu mengandung metamfetamin atau sabu dengan berat bruto 9.540,8 gram atau 9,5 kilogram.
"Petugas Bea Cukai melakukan interogasi awal dan didapati bahwa akan ada seseorang yang melakukan penjemputan. Yang ternyata penjemput itu adalah WNA Malaysia dengan inisial MNF," ungkapnya.
Mengetahui hal itu, MNF turut berhasil diamankan oleh petugas di Bandara YIA. Usut punya usut, MNF ternyata berada dalam pesawat yang sama dengan AP hanya saja yang bersangkutan duduk di kursi seberangan.
Baca Juga: Bandara YIA Berpotensi Jadi Hub Internasional? Ini Kata AirNav Soal Tantangan dan Peluangnya
"MNF sebagai pemantau atau pengawas yang berada di deretan seat yang sama, hanya berbeda bersebrangan saja. Memastikan AP sampai di Jogja dan menjemput yakni MNF sendiri," tuturnya.
Meskipun kedua tersangka tidak saling kenal, MNF memang telah terbukti mengetahui identitas dan pergerakan AP.
"Tidak saling kenal tapi MNF tahu AP. Kemudian pergerakan mereka dikendalikan oleh pihak-pihak yang ada di Kuala Lumpur Malaysia. Ini kita berbicara dengan kejahatan terorganisir, soal sindikat," tegasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda DIY memperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu warga dari penyalahgunaan narkoba.
"Asumsi jika satu gram sabu dipakai oleh kurang lebih empat orang maka dengan pengungkapan sabu sebesar 9.540,8 gram, kami telah menyelamatkan 38.163 bahkan bisa ratusan ribu anak bangsa," tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek