SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu cair yang disuntikkan dalam kemasan tisu basah.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, termasuk satu warga negara asing asal Malaysia.
"Modus operandi ini mengedarkan narkotika jenis sabu cair dengan menggunakan tisu basah sebagai media perantara. Jadi di dalam basahnya tisu ada kandungan Metamfetamin atau sabu," kata Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto saat rilis di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Dua tersangka yang diamankan yakni AP (27) warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung berperan sebagai kurir serta MNF (29), warga negara Malaysia, yang tinggal, Sambek, Wonosobo, Jateng, berperan sebagai pemantau atau pengawas.
Disampaikan Roedy, kasus ini terungkap saat tersangka AP (27) tiba di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Minggu, 22 Juni 2025 sekira pukul 11.20 WIB. Ia datang dari Kuala Lumpur dan membawa sebuah koper berisi barang-barang.
Petugas Bea Cukai menaruh curiga pada koper itu ketika melewati mesin x-ray pada sekira pukul 11.40 WIB. Mulai dari bukti baju bayi, baju dewasa, satu bungkus pampers, dan sepuluh bungkus tisu basah masing-masing berisi 100 lembar.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan narkotest terhadap tisu tersebut. Hasilnya menunjukkan seluruh tisu mengandung metamfetamin atau sabu dengan berat bruto 9.540,8 gram atau 9,5 kilogram.
"Petugas Bea Cukai melakukan interogasi awal dan didapati bahwa akan ada seseorang yang melakukan penjemputan. Yang ternyata penjemput itu adalah WNA Malaysia dengan inisial MNF," ungkapnya.
Mengetahui hal itu, MNF turut berhasil diamankan oleh petugas di Bandara YIA. Usut punya usut, MNF ternyata berada dalam pesawat yang sama dengan AP hanya saja yang bersangkutan duduk di kursi seberangan.
Baca Juga: Bandara YIA Berpotensi Jadi Hub Internasional? Ini Kata AirNav Soal Tantangan dan Peluangnya
"MNF sebagai pemantau atau pengawas yang berada di deretan seat yang sama, hanya berbeda bersebrangan saja. Memastikan AP sampai di Jogja dan menjemput yakni MNF sendiri," tuturnya.
Meskipun kedua tersangka tidak saling kenal, MNF memang telah terbukti mengetahui identitas dan pergerakan AP.
"Tidak saling kenal tapi MNF tahu AP. Kemudian pergerakan mereka dikendalikan oleh pihak-pihak yang ada di Kuala Lumpur Malaysia. Ini kita berbicara dengan kejahatan terorganisir, soal sindikat," tegasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda DIY memperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu warga dari penyalahgunaan narkoba.
"Asumsi jika satu gram sabu dipakai oleh kurang lebih empat orang maka dengan pengungkapan sabu sebesar 9.540,8 gram, kami telah menyelamatkan 38.163 bahkan bisa ratusan ribu anak bangsa," tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK