Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 13 Desember 2021 | 15:31 WIB
Majelis Hakim Aminuddin membacakan vonis penjara untuk terdakwa sate beracun Nani Apriliani Nurjaman di PN Bantul pada Senin (13/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.

Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Load More