SuaraJogja.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penyusunan anggaran pendapatan dilakukan secara sistematis dimana seluruh kegiatannya dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk periode tertentu yang akan datang. Tujuan dari adanya rencana keuangan tahunan ini adalah untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan dari Pemerintah Daerah itu sendiri.
Dasar hukum penyusunan APBD ini diatur dalam UU No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing.
Ditetapkannya kedua undang-undang tersebut berarti daerah memiliki tanggung jawab atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif. Khususnya, dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Baca Juga: Dana APBD Masih Kurang, DPRD Minta Anies Cari Dana untuk Bangun Tanggul
Melansir dari Jakarta.go.id ada beberapa fungsi APBD berdasarkan UU No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4, terdapat beberapa fungsi APBD antara lain,
1. Fungsi APBD sebagai Otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang direncanakan. Jika tidak dianggarkan dalam fungsi APBD, maka semua kegiatan tidak memiliki dasar untuk dilaksanakan.
2. Fungsi APBD sebagai Perencanaan, sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan suatu daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
3. Fungsi APBD sebagai Pengawasan, sebagai pedoman penyelenggaraan anggaran pendapatan dan fungsi APBD belanja untuk menilai keberhasilan atau kegagalan anggaran.
4. Fungsi APBD sebagai Alokasi, anggaran yang tercantum dalam APBD harus digunakan untuk penyediaan fasilitas publik. Lebih jelas, fungsi APBD adalah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan bersama.
Baca Juga: Kemendagri: Realisasi APBD Naik Signifikan di Akhir Tahun Anggaran
5. Fungsi APBD sebagai Distribusi, sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.
Berita Terkait
-
APBD Jakarta Tembus Rp 91 T, Pramono Minta Kejagung Ikut Awasi: Biar Tidak Ada Lubang
-
Punya APBD Lebih dari Rp7 T, Respon Pemkab Bekasi Tangani Banjir Disorot Publik
-
Pemprov DKI Efisiensi Rp1,548 Triliun, Bakal Dipakai untuk Program Prioritas Pramono-Rano
-
Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Prabowo Gaungkan Efisiensi, Tapi Jumlah Menteri Terbanyak di Dunia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir