SuaraJogja.id - Jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung Dumana tersebut telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.
Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika suaminya, Silitonga telah membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton. Selang setahun kemudian, Silitonga meninggal dunia.
"Karena ayahnya meninggal, ibunya berinisiatif balik nama sebidang tanah dan bangunan tersebut,"tutur Mustofa, Rabu (14/12/2021).
JS sebagai anak bungsu lantas menawarkan diri kepada ibunya agar tanah dan bangunan tersebut dibalik nama atas nama dirinya. Alasannya karena sang Ibu sudah tua dan untuk mempermudah segala urusan balik nama yang akan dilakukan.
Karena merupakan anak kandung sendiri, Duman tak pernah curiga. Dan puluhan tahun Duman menempati rumah tersebut dan selalu membayar kewajiban baik PBB ataupun tagihan listrik. Bahkan untuk renovasi rumah, Duman juga harus mengeluarkan kocek sendiri.
"Tergugat JS kan punya istri di luar negeri. Sudah 28 tahun berada di luar negeri,"paparnya.
Kecurigaan mulai muncul ketika adik bungsu dari JS membeli sebuah kos-kosan milik JS. Namun belum sempat dibalik nama atas nama sang adik, diam-diam JS menjual kos-kosan tersebut ke orang lain.
Ibu JS atau Duman juga merasa khawatir tanah dan bangunan yang selama ini ditinggalinya bersama pembantu suatu saat akan dijual oleh pelaku dan dirinya akan diusir. Ibunya menginginkan tanah dan bangunan tersebut dibalik nama atas dirinya.
Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM
"Khawatir nanti nasibnya sama dengan anak bungsunya yang tiba-tiba kehilangan kos-kosan yang sudah dibeli,"terang Mustofa.
Persoalan lain muncul setelah ia mengecek proses balik nama yang dilakukan oleh tergugat. Karena ternyata JS tidak pernah datang ke kantor notaris PPAT MH selama proses balik nama. Karena sudah 28 tahun JS berada di luar negeri dan belum pernah pulang ke Yogyakarta.
Meski 28 tahun tidak pernah pulang ke Indonesia tetapi JS ternyata juga telah membuat Kartu Keluarga sendiri dengan alamat di tanah dan bangunan tersebut. Sehingga proses balik nama tanah dan bangunan tersebut bisa dilakukan.
Pihaknya mempertanyakan mengapa proses balik nama tersebut bisa dilakukan karena secara hukum tidak diperkenankan. Dan belakangan tanah serta bangunan tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban dan saudara kandung JS yang lain.
JS beberapa kali berusaha meminta dan memaksa sertifikat obyek sengketa kepada ibunya, namun tidak pernah dipenuhi karena sang ibu sudah mengetahui akal-akalan atau modus dari JS yang hendak menjual belikan obyek sengketa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dirinya dan anak-anak Duman yang lain.
Untuk memuluskan aksinya, JS akhirnya menguasakan kepada orang lain dengan membuat laporan palsu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta bahwa sertifikat obyek sengketa hilang agar nanti dibuatkan sertifikat baru atas nama JS oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta (BPN).
Tag
Berita Terkait
-
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan
-
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka
-
Pemkot Solo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Sriwedari, Gibran: Kita Tidak Menyerah!
-
Kunker ke Kalsel, Komisi II Berharap Rencana Tata Ruang Daerah yang Tertib
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai