SuaraJogja.id - Fenomena pinjaman online atau pinjol masih menjadi pembahasan khalayak mulai dari isu menyalahgunakan data peminjam sampai dengan sistematika akad yang tidak sesuai selalu menuai kontra. Terlebih, aturan dan implementasi serta efek yang ditimbulkan pinjol di Indonesia mengundang banyak pertanyaan.
Hal tersebut salah satunya menjadi bahasan Laboratorium Hukum UMY lewat Diskusi Akademik bertajuk “Kontroversi Pinjaman Dana Tunai Berbasis Aplikasi Online (Pinjol) di Indonesia: Regulasi vs Implementasi”. Acara diskusi tersebut diselenggarakan secara daring pada Jum’at (17/12/2021).
Dosen Pakar Hukum Bisnis UMY Muhammad Annas menyampaikan bahwa terdapat berbagai macam jenis finansial teknologi atau fintek dengan type peer to peer lending di Indonesia sejumlah 148 perusahaan.
”Fintek tipe peer to landing tersebut diantaranya 107 perusahaan yang teregistrasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai financial support authority dan 41 diantaranya teregistrasi sebagai izin berbisnis," ungkapnya.
Baca Juga: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Rektor UMY: Penting Tapi Frasa Perlu Dicek Ulang
Namun, dengan banyaknya perusahaan fintek ini menimbulkan problematika baru yaitu fintek ilegal dan non ilegal. Secara umum, fintek non ilegal tidak di bawah naungan OJK dan tidak ada akad yang jelas mengenai bunga.
"Dan kapan tempo pembayarannya juga tidak klir dan inilah yang menyebabkan banyaknya permasalahan pinjaman online yang marak terjadi," paparnya.
Menanggapi persoalan pinjol, Profesor Siti Ismiyati Jenie, Guru Besar Bidang Hukum Perdata UMY menyatakan dari sudut hukum perdata bahwa seharusnya fintek memiliki perjanjian yang mengatur peminjam dan pelaku pinjaman (masyarakat umum) yang bersifat independen.
”Perjanjian dalam fintek seharusnya tidak ada campur tangan antara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak pemerintah, melainkan disusun oleh para pelaku fintek sehingga dapat dikatakan perjanjian dalam fintek adalah perjanjian di bawah tangan,” ujar dia.
Dia mengatakan bahwa penyelesaian masalah pada praktik pinjaman online diselesaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh fintek. Perjanjian yang dibuat oleh fintek secara hukum meliputi judul, penyebutan pihak-pihak dengan isi perjanjian fintek adalah definisi, pasal kedua mengenai jumlah pembiayaan, pasal tiga waktu.
Baca Juga: Pakar UMY: Layanan Kesehatan Mental di Indonesia Belum Merata
"Pasal keempat penarikan pembiayaan, pasal lima kesepakatan bunga, pasal enam pembayaran kembali dan ketujuh mitigasi resiko,” katanya.
Ia berpesan kepada perusahaan fintek untuk memperhatikan perjanjian hukum saat melakukan transaksi online. Namun, juga menekankan pada masyarakat untuk lebih mawas dan lebih cermat dalam menanggapi pinjol yang semakin marak dan bermacam bentuknya di Indonesia.
Berita Terkait
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol
-
OJK Beberkan Dampak yang Dirasakan Perbankan Dari Pilkada Serentak
-
Begini Cara Easycash Perangi Pinjol Ilegal
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
-
MIND ID Siap Guyur Investasi Rp267 Triliun Hingga 2029
Terkini
-
Hasil Quick Count Pilkada Bantul hingga Pukul 17.00 WIB, Abdul Halim Muslih-Aris Sementara Unggul
-
Mahasiswa dan Pelajar Indonesia Paling Banyak Terjerat Judi Online, Pengamat Minta Pemerintah segera Turun Tangan
-
Paslon Nomor 2 Menang Telak di TPS Cabup Harda Kiswaya
-
Harda Kiswaya Ungkap Program Prioritas Jika Menang Pilkada Sleman
-
Usai Nyoblos, Haedar Nashir Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Utamakan Rakyat, Jangan Korupsi