SuaraJogja.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Isinya adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup universitas.
Kekerasan seksual yang dimaksud yakni tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada 21 poin dalam Permendikbud tersebut yang menuai pro dan kontra. Bahkan disebut melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa "tanpa persetujuan korban".
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto mengaku belum membaca isi poin-poin yang ada dalam Permendikbud itu. Dia menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran masalah frasa.
"Saya belum membaca isinya (Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021), itu hanya masalah frasa. Tapi konten secara keseluruhan sebetulnya baik," kata Gunawan ditemui di Sportorium UMY pada Kamis (18/11/2021).
Katanya, ada beberapa frasa yang perlu dicek ulang. Sehingga frasa tersebut mengundang persepsi yang berbeda.
"Kalau ada persepsi yang berbeda terkait aturan itu sih iya," paparnya.
Kendati terdapat frasa yang menimbulkan perbedaan persepsi ihwal kekerasan sesksual di lingkup kampus, Gunawan menyatakan bahwa kampus memang perlu sebuah landasan. Supaya bisa menghalangi dan mengurangi ekses-ekses dari kekerasan seksual.
"Kami melihat untuk mahasiswa yang jumlahnya ribuan itu, kemudian pola interaksi yang ada di kampus-kampus itu cukup urgent. Secara umum butuh itu," ungkapnya.
Dibuatnya Permendikbud itu, lanjutnya, punya tujuan yang bagus, terutama untuk melindungi hak-hak perempuan. Namun, dia berpesan agar ada perbaikan dalam frasa itu.
Baca Juga: Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
"Kalau redaksinya sudah bagus, saya memandang itu aturan yang cukup bagus," katanya.
Disinggung mengenai sanksi penurunan akreditasi apabila tidak menerapkan peraturan tersebut. Menurutnya, itu yang terekspos di media massa.
"Saya tidak pernah membacanya (sanksi penurunan akreditasi), itu ekspos di media massa. Ini kan negara hukum, saya kira Mas Menteri (Nadiem Makarim) sangat paham itu. Sehingga peraturan-peraturan serba tertulis. Kalau belum menjadi produk hukum akan menambah kegaduhan," ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa (16/11/2021), Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mendesak Mendikbudristek supaya arif merespons keberatan sejumlah pihak terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
"Saya percaya bahwa kearifan lokal itu akan muncul. Dengarkanlah suara yang keberatan dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai," katanya.
Menurut Haedar, revisi regulasi sudah biasa dilakukan. Bahkan saat para pendiri bangsa merevisi tujuh pasal dalam pembuatan sila-sila Pancasila yang akhirnya menyepakati sila pertama berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan