SuaraJogja.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Isinya adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup universitas.
Kekerasan seksual yang dimaksud yakni tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada 21 poin dalam Permendikbud tersebut yang menuai pro dan kontra. Bahkan disebut melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa "tanpa persetujuan korban".
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto mengaku belum membaca isi poin-poin yang ada dalam Permendikbud itu. Dia menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran masalah frasa.
"Saya belum membaca isinya (Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021), itu hanya masalah frasa. Tapi konten secara keseluruhan sebetulnya baik," kata Gunawan ditemui di Sportorium UMY pada Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
Katanya, ada beberapa frasa yang perlu dicek ulang. Sehingga frasa tersebut mengundang persepsi yang berbeda.
"Kalau ada persepsi yang berbeda terkait aturan itu sih iya," paparnya.
Kendati terdapat frasa yang menimbulkan perbedaan persepsi ihwal kekerasan sesksual di lingkup kampus, Gunawan menyatakan bahwa kampus memang perlu sebuah landasan. Supaya bisa menghalangi dan mengurangi ekses-ekses dari kekerasan seksual.
"Kami melihat untuk mahasiswa yang jumlahnya ribuan itu, kemudian pola interaksi yang ada di kampus-kampus itu cukup urgent. Secara umum butuh itu," ungkapnya.
Dibuatnya Permendikbud itu, lanjutnya, punya tujuan yang bagus, terutama untuk melindungi hak-hak perempuan. Namun, dia berpesan agar ada perbaikan dalam frasa itu.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Unri: Permendikbudristek Rawan Digembosi
"Kalau redaksinya sudah bagus, saya memandang itu aturan yang cukup bagus," katanya.
Disinggung mengenai sanksi penurunan akreditasi apabila tidak menerapkan peraturan tersebut. Menurutnya, itu yang terekspos di media massa.
"Saya tidak pernah membacanya (sanksi penurunan akreditasi), itu ekspos di media massa. Ini kan negara hukum, saya kira Mas Menteri (Nadiem Makarim) sangat paham itu. Sehingga peraturan-peraturan serba tertulis. Kalau belum menjadi produk hukum akan menambah kegaduhan," ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa (16/11/2021), Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mendesak Mendikbudristek supaya arif merespons keberatan sejumlah pihak terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
"Saya percaya bahwa kearifan lokal itu akan muncul. Dengarkanlah suara yang keberatan dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai," katanya.
Menurut Haedar, revisi regulasi sudah biasa dilakukan. Bahkan saat para pendiri bangsa merevisi tujuh pasal dalam pembuatan sila-sila Pancasila yang akhirnya menyepakati sila pertama berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Karena itu, Muhammadiyah meminta Nadiem juga melakukan perubahan pada frasa di aturan itu agar tidak menimbulkan pro dan kontra. Meski Muhammadiyah menentang kekerasan, termasuk kekerasan seksual oleh kelompok manapun.
"Apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual. Segala bentkuk kekerasan itu ditentang, ditolak oleh siapapun, oleh kelompok manapun, apalagi oleh kelompok agama," terangnya.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci