SuaraJogja.id - Kampung Langenastran, Kalurahan Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Jogja diinisiasi menjadi kampung digital oleh Bank BPD DIY. Ada sekitar 50 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diajarkan bertransaksi secara non tunai.
Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad menyampaikan, pencanangan ini merupakan rangkaian dari ulang tahun BPD DIY ke-60. Juga upaya merealisasikan pembayaran melalui Quick Response (QR) sesuai instruksi Bank Indonesia (BI).
"Kemudian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mendorong pemberdayaan ekonomi melalui penyaluran kredit kepada masyarakat," ujarnya di sela-sela peresmian kampung digital Langenastran, Sabtu (18/12/2021) malam.
Masih memperingati hari jadi yang ke-60, dia memberi tugas kepada karyawannya untuk digiplan. Sebanyak 1656 karyawan harus melakukan transaksi, nglarisi, dan edukasi mitra-mitranya.
"Karyawan kami ditugasi untuk membuat digiplan, bagaimana menyiapkan pemberdayaan masyarakat melalui digitalisasi. Setelah digiplan, kami melakukan digishop, semua karyawan melakukan transaksi dan nglarisi mitra-mitra kami, termasuk transaksi dan edukasi," terangnya.
Dengan demikian, dari sisi literasi sudah meningkat jadi inklusi keuangan. Artinya, masyarakat diajak mengakses sistem perbankan.
"Setelah digishop, kami ada digiarmy, seluruh karyawan harus merekrut para pedagang (merchant) untuk jadi mitra BPD DIY. Pertama, mitra dari sistem pembayaran termasuk penyaluran kredit-kredit lunak," ujarnya.
Adapun tantangan setelah merekrut merchant, lalu memastikan transaksi digitalnya itu berjalan dengan baik. Tentu ekosistemnya harus dibentuk terlebih dahulu.
"Untuk itu di sini kami memberi edukasi inklusi keuangan untuk akses sistem pembayaran, pembiayaan sekaligus kepada masyarakat untuk transaksi," imbuhnya.
Baca Juga: Rentan Terpapar Omicron, DIY Kebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Lanjutnya, transaksi tidak hanya dari mitra BPD DIY tetapi juga turunan dari mitra. Pihaknya pun menyediakan agen bank di Kampung Langenastran.
"Dari agen mereka bisa melakukan mini ATM, mulai dari membuka rekening sampai bisa proses transaksi-transaksi dasar di perbankan," katanya.
Ardianto Setyojati, pengelola food court dan pasar langenastran menambahkan, pada tahap awal ini pihaknya bekerja sama dengan BPD DIY. Alasan Langenastran jadi kampung digital karena ada potensi UMKM seperti pasar pagi dan pasar sore langenastran.
"Kemudian kami punya inisiatif untuk bisa bertahan di era ke depan harus beradaptasi dengan digitalisasi. Semua transaksi akan dilakukan secara non tunai," kata Ardianto.
Semua pelaku UMKM sudah menggunakan QRIS (QR Standar Indonesia). Selain itu, juga sudah ada Shopee Food yang masuk.
Menurutnya, para pelaku UMKM mengaku antusias terkait digitalisasi ini. Meskipun demikian, dia butuh waktu tiga bulan untuk memberi edukasi tentang penggunaan QRIS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK