Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 20 Desember 2021 | 15:37 WIB
Ilustrasi Pinjol (Antara)

"Maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum pihak penyelenggara fintek lending harus benar-benar melakukan sebuah perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” ucap dia. 

Load More