Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kantor Kalurahan Sidoagung, Godean, Sleman pada Sabtu (25/9/2021). (SuaraJogja.id/HO-Humas Pemkab Sleman)
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.
Baca Juga: Fans PSS Sleman Bersyukur Dejan Antonic Resmi Didepak
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Jika Kasus Omicron Meningkat
-
Moderna Mengklaim Booster Vaksin Covid-19 Mereka Meningkatkan Perlindungan secara Drastis
-
Hits: Saran dr Reisa Usai Kasus Omicron Bertambah, Hingga Dokter Top AS Larang Liburan
-
Kasus Omicron Bertambah, Menparekraf Sandiaga Sarankan Liburan di Dalam Negeri
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh