Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 20 Desember 2021 | 20:57 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kantor Kalurahan Sidoagung, Godean, Sleman pada Sabtu (25/9/2021). (SuaraJogja.id/HO-Humas Pemkab Sleman)

Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.

Baca Juga: Fans PSS Sleman Bersyukur Dejan Antonic Resmi Didepak

Load More