Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 20 Desember 2021 | 20:57 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kantor Kalurahan Sidoagung, Godean, Sleman pada Sabtu (25/9/2021). (SuaraJogja.id/HO-Humas Pemkab Sleman)

"Masyarakat tidak perlu lalu panik tetap tenang tapi waspada. Ya caranya dengan terus disiplin soal protokol kesehatan, pakai masker jaga jarak itu penting. Dan juga mohon segera lengkapi vaksinasi," imbaunya.

Terkait dengan momen libur nataru yang sudah kian dekat, Kustini menyoroti pentingnya mengurangi mobilitas masyarakat. Ia menyarankan masyarakat tetap di rumah merayakan liburan bersama keluarga dan tidak berpergian jika tidak genting.

"Pokokya tidak boleh euforia, tidak boleh kendor prokesnya, tetap waspada. Tahun baru di rumah saja, tidak keluar kalau tidak genting," pungkasnya.

Diketahui sejauh ini Pemerintah Pusat telah menambahkan Inggris, Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus pandemi Covid-19 varian Omicron. Namun, pemerintah menghapus WNA Hong Kong yang sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan masuk Indonesia.

Baca Juga: Fans PSS Sleman Bersyukur Dejan Antonic Resmi Didepak

Dengan demikian, daftar WNA yang dilarang masuk menjadi 13 negara antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.

Baca Juga: Dejan Antonic dan Asistennya Resmi Tinggalkan PSS Sleman

Load More