SuaraJogja.id - Nyawa Alexander Widi Yunanto (30) warga Perumahan Candi Gebang permai L/3 Jetis Rt 09/60 Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak Sleman tak berhasil diselamatkan. Alexander meregang nyawa usai mengalami kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di tikungan GCD atau 10 meter sebelum perempatan Patuk Gunungkidul, Rabu (22/12/2021)
Kanit Lantas Polsek Patuk, Ipda Kusnan menuturkan kecelakaan tersebut terjadi pukul 07.50 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB-AA-6751-OG dengan Honda Mobilio bernomor polisi AB-1014-HY. Keduanya sama-sama melaju dari barat ke timur atau dari Jogja menuju Wonosari.
"Kondisi lalu lintas memang padat. Dan jalan menikung ke kanan cukup tajam,"tutur Kusnan.
Kecelakaan tersebut bermula ketika Alexander melaju dari arah Barat/Yogyakarta menuju Timur/Wonosari menggunakan sepeda motornya Honda Vario. Sesampainya di TKP pada jalan menikung ke kanan, diduga karena kurang hati-hati dan kondisi jalan licin, sepeda motornya terpeleset.
Baca Juga: Resmikan Taman Budaya Gunungkidul, Sultan: Harus Jadi Inkubator Budaya
Korban tidak bisa mengendalikan sepeda motor kemudian jatuh bersama sepeda motornya. Namun pada saat yang bersamaan dari arah yang sama atau dari arah belakang datang mobil Honda Mobilio yang dikemudikan oleh Siti Untarai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Ngestiharjo, Kalurahan Sonosewu Kapanewon Kasihan Bantul.
"Karena jarak terlalu dekat dan pengemudi tidak menguasai laju kendaraanya sehingga terjadi tabrakan,"papar dia.
Kondisi jalan yang menikung di tanjakan memang seringkali membuat pengemudi kehilangan kendali. Atas kejadian tersebut pihaknya menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati terutama ketika melewati jalan Jogja Wonosari ruas Kapanewon Patuk karena kondisinya banyak menikung.
Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Polres Gunungkidul, Iptu Darmadi menuturkan, kasus kecelakaan tersebut kini ditangani oleh Sat Lantas Polres Gunungkidul. Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AB-AA-6751-OG mengalami kerusakan pada bemper belakang patah, stang sender.Honda Mobilio AB-1014-HY mengalami kerusakan pada bemper depan ringsek.
"Kalau korban usai kecelakaan mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan tangan kanan lecet. Korban meninggal dunia,"terang dia.
Baca Juga: Badai Menerjang Pantai Sepanjang Kawasan Pantai Gunungkidul, Puluhan Bangunan Rusak
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Awas Rem Blong! 8 Langkah Mencegah Tragedi di Jalan
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Meninggal karena Kecelakaan saat Naik Xmax, Ini Profil Mantan Pembalap Indonesia Hokky Krisdianto
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025