Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Desember 2021 | 12:41 WIB
Petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan akan menerapkan sistem lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan pribadi saat periode libur natal dan tahun baru (nataru) nanti. Kendati demikian penerapan ganjil genap itu hanya akan diterapkan secara terbatas di sejumlah jalur menuju tempat wisata saja.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi menuturkan aturan ganjil genap itu sebagai pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya preventif terkait mobilitas saat momen libur nataru mendatang.

"Pola ganjil genap akan kita terapkan pada lokasi-lokasi atau jalur-jalur menuju tempat wisata. Saya ulangi akan diterapkan di lokasi-lokasi atau jalur-jalur menuju tempat wisata," kata Iwan kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).

"Artinya lokasi ganjil genap itu terbatas. Tidak diseluruh pengguna jalan kita terapkan ganjil genap," sambungnya.

Baca Juga: Bantu Warga Desa Wisata Nglanggeran, Smartfren dan Polda DIY Bagikan Sembako

Dijelaskan Iwan, hal tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah mengenai penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat wisata yang tetap buka saat libur nataru. Termasuk dalam hal ini adalah jumlah pengunjung yang bisa untuk dikendalikan.

"Dengan pengendalian melalui ganjil genap ini harapan kita mobilitas masyarakat agak berkurang. Karena seperti kita ketahui, libur akan dimanfaatkan masyarakat untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," tuturnya.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan pola ganjil genap itu nantinya masih akan sama dengan yang telah diterapkan oleh jajaran Polda DIY beberapa waktu lalu tepatnya saat pemberlakuan PPKM level 4 menuju ke level 3.

Nantinya, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Serta penerapan ditujukan kepada kendaraan-kendaraan pribadi.

"Sebagai contoh saya ambil salah satu objek wisata, Parangtritis. Mungkin akses menuju Parangtritis akan kita terapkan akan kita umumkan ke publik bahwa seusai dengan tanggalnya. Misal tanggal 25 berarti ganjil, hanya kendaraan-kendaraan ganjil yang boleh masuk di area wisata," ungkapnya.

Baca Juga: Sambangi Polda DIY, Siskaeee Terduga Pemeran Video Porno Jalani Pemeriksaan

Ia memastikan akan ada beberapa cek poin yang juga disiapkan untuk melakukan pengecekan kendaraan itu. Dengan melibatkan tidak hanya personel Polri tapi juga bersama TNI serta stakeholder yang lain.

Pasalnya, lanjut Iwan, pada sejumlah cek poin itu juga akan ada pengecekan terhadap kesiapan para pelaku wisata. Dengan tentunya sesuai regulasi-regulasi yang dipegang masing-masing stakeholder.

"Sebagai contoh mungkin Satpol-PP dilibatkan ada peraturan daerah yang harus ditegakkan di masing-masing daerah. Dinas Kesehatan kita libatkan untuk pengecekan aplikasi PeduliLindungi ataupun vaksin sesuai dengan Imendagri. Kemudian TNI dan Polri memberikan keamanan serta sortir terhadap perlakuan plat nomor ganjil genap sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," paparnya.

Ketika ditanya kapan tepatnya waktu pelaksanaan aturan ganjil genap tersebut, Iwan mengaku masih akan melihat perkembangan situasi terkini di lapangan. Jika memang sudah ada perkembangan terkait peningkatan kunjungan maka petugas akan melaksanakan langkah-langkah tersebut.

"Perlakuan kami terhadap kendaraan yang pada saat hari ditetapkan ganjil atau genap tidak sesuai, kita arahkan untuk jika memungkinkan untuk berganti kendaraan atau beralih kepada kendaraan umum," pungkasnya.

Load More