SuaraJogja.id - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Salah satunya Raperda Pendidikan Pancasila yang targetnya bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda) pada 2022 mendatang.
Dalam raperda tersebut diatur salah satunya program Sinau Pancasila. Selain pelajar yang menjadi sasaran program ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY pun wajib mengikuti Sinau Pancasila.
“Daerah lain belum ada [sinau pancasila]. Produk hukum berupa pendidikan Pancasila ini mencegah tindak saparatis oleh sejumlah kalangan,” ungkap Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pancasila, Eko Suwanto di Kantor DPRD DIY, Kamis (23/12/2021).
Menurut Ketua Komisi A DPRD DIY tersebut, melalui penetapan Perda Pendidikan Pancasila, semua PNS dan masyarakat umum akan mendapat pemahaman nilai-nilai Pancasila melalui Sinau Pancasila. Hal ini penting karena banyak ASN yang terpapar radikalisme saat ini. Bahkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat setiap bulan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN akibat terpapar radikalisme dan terorisme
Sinau Pancasila diberlakukan bagi ASN maupun tenaga bantu di kabupaten/kota maupun propinsi. Mereka akan mendapatkan pembekalan Sinau Pancasila melalui diskusi dengan para pakar dan orang-orang yang berkompeten.
"Di beberapa daerah itu ada ASN yang ditangkap urusan intoleransi di sosial media. Kita ingin melindungi ASN agar terlindungi dari paparan-paparan terorisme," ungkapnya.
Tak berhenti pada peningkatan nilai toleransi, Sinau Pancasila di kalangan ASN pun juga bermanfaat dalam pembuatan kebijakan. Misalnya dalam menyusun perda atau APBD dan Danais yang harus disesuaikan dengan nilai-nilai keadilan seperti yang tertuang dalam Pancasila.
"Bagaimana sih kebijakan yang berkeadilan, menjaga NKRI, merawat kebhinekaan. Sehingga kedepan khusus Sinau Pancasila yang ASN, tidak hanya melindungi mereka dari radikalisme tapi juga agar mampu menyusun kebijakan yang pancasilais," tandasnya.
Sedangkan bagi masyarakat umum, program Sinau Pancasila dilaksanakan berbasis kalurahan dan desa. Pemkab/Pemkot bisa bekerja sama denga Kesbangpol dalam pelaksanaan program pembekalan Sinau Pancasila.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Polda DIY Pastikan Tak Keluarkan Izin Keramaian
Sinau Pancasila ini juga akan diajarkan pada peserta didik mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi. Dinas Pendidikan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota harus berkoordinasi, termasuk dengan Kemendikbudristek dalam pelaksanaan perda tersebut.
"Sehingga bisa mengikis stigma intoleransi di jogja. Dengan perda ini semakin meng-Indonesiakan kita, semakin memahamkan Pancasila adalah rumah kita bersama karena masyarakat dalam sejarahnya adalah masyarakat yang toleran," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
KAI Gandeng BNPT Gelar Dialog Wawasan Kebangsaan dan Anti Radikalisme
-
Tjahjo Sebut Hampir Setiap Bulan Keluarkan SK Pemberhentian ASN yang Terpapar Radikalisme
-
Baliho Wajah Anggota Dewan Bertebaran, DPRD DIY Minta Maaf
-
Bahas Radikalisme, Guru Besar UGM Sebut Pendidikan Agama Kurang Perhatikan Spiritualisme
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk