SuaraJogja.id - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Salah satunya Raperda Pendidikan Pancasila yang targetnya bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda) pada 2022 mendatang.
Dalam raperda tersebut diatur salah satunya program Sinau Pancasila. Selain pelajar yang menjadi sasaran program ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY pun wajib mengikuti Sinau Pancasila.
“Daerah lain belum ada [sinau pancasila]. Produk hukum berupa pendidikan Pancasila ini mencegah tindak saparatis oleh sejumlah kalangan,” ungkap Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pancasila, Eko Suwanto di Kantor DPRD DIY, Kamis (23/12/2021).
Menurut Ketua Komisi A DPRD DIY tersebut, melalui penetapan Perda Pendidikan Pancasila, semua PNS dan masyarakat umum akan mendapat pemahaman nilai-nilai Pancasila melalui Sinau Pancasila. Hal ini penting karena banyak ASN yang terpapar radikalisme saat ini. Bahkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat setiap bulan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN akibat terpapar radikalisme dan terorisme
Sinau Pancasila diberlakukan bagi ASN maupun tenaga bantu di kabupaten/kota maupun propinsi. Mereka akan mendapatkan pembekalan Sinau Pancasila melalui diskusi dengan para pakar dan orang-orang yang berkompeten.
"Di beberapa daerah itu ada ASN yang ditangkap urusan intoleransi di sosial media. Kita ingin melindungi ASN agar terlindungi dari paparan-paparan terorisme," ungkapnya.
Tak berhenti pada peningkatan nilai toleransi, Sinau Pancasila di kalangan ASN pun juga bermanfaat dalam pembuatan kebijakan. Misalnya dalam menyusun perda atau APBD dan Danais yang harus disesuaikan dengan nilai-nilai keadilan seperti yang tertuang dalam Pancasila.
"Bagaimana sih kebijakan yang berkeadilan, menjaga NKRI, merawat kebhinekaan. Sehingga kedepan khusus Sinau Pancasila yang ASN, tidak hanya melindungi mereka dari radikalisme tapi juga agar mampu menyusun kebijakan yang pancasilais," tandasnya.
Sedangkan bagi masyarakat umum, program Sinau Pancasila dilaksanakan berbasis kalurahan dan desa. Pemkab/Pemkot bisa bekerja sama denga Kesbangpol dalam pelaksanaan program pembekalan Sinau Pancasila.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Polda DIY Pastikan Tak Keluarkan Izin Keramaian
Sinau Pancasila ini juga akan diajarkan pada peserta didik mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi. Dinas Pendidikan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota harus berkoordinasi, termasuk dengan Kemendikbudristek dalam pelaksanaan perda tersebut.
"Sehingga bisa mengikis stigma intoleransi di jogja. Dengan perda ini semakin meng-Indonesiakan kita, semakin memahamkan Pancasila adalah rumah kita bersama karena masyarakat dalam sejarahnya adalah masyarakat yang toleran," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
KAI Gandeng BNPT Gelar Dialog Wawasan Kebangsaan dan Anti Radikalisme
-
Tjahjo Sebut Hampir Setiap Bulan Keluarkan SK Pemberhentian ASN yang Terpapar Radikalisme
-
Baliho Wajah Anggota Dewan Bertebaran, DPRD DIY Minta Maaf
-
Bahas Radikalisme, Guru Besar UGM Sebut Pendidikan Agama Kurang Perhatikan Spiritualisme
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo